Selasa, 15 Januari 2013

HAK ASASI MANUSIA


A.    HAM

Hak dapat di artikan sesuatu yang benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat perlindungan.

Ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.

HAM itu tidak boleh di cabut karna manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM  itu dari tuhan maka tidak tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya.

Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Sedikitnya ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1)   Kebebasan berbicara,berpendapat dan pers.
(2)    Kebebasan Bergama.
(3)    Kebebasan berkumpul dam berserikat.
(4)   Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum,dan
(5)    Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.

Istilah HAM dalam UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak dapat menafsirkan bahwa HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31 yaitu ;

“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.”
           
Sesungguhnya Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menganut paham kekeluargaan (Intergralistik) sehingga dari perwujudan hak-hak asasi manusia lebih dititik beratkan pada pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern. Ru­mus­an hak asasi manusia dalam Un­dang-Undang Dasar da­pat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:

1.Kelompok Hak-Hak Sipil
Dirumuskan men­jadi:
a.   Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.   Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbu­dakan.
d.   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.   Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.   Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di ha­dapan hukum.
g.   Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di ha­dapan hukum dan pemerintahan.
h.   Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.    Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melan­jutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
j.    Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k.   Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wi­layah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l.    Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m.  Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perla­kuan dis­kriminatif dan berhak mendapatkan perlin­dungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskrimi­natif tersebut.

2.Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a.   Setiap warga negara berhak untuk berserikat, ber­kum­pul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.   Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di­pi­lih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c.   Setiap warga negara dapat diangkat untuk mendu­duki ja­batan-jabatan publik.
d.   Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih peker­jaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e.   Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbal­an, dan men­dapat perlakuan yang layak dalam hu­bung­an kerja yang berkeadilan.
f.   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.   Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibu­tuh­kan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber­martabat.
h.   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mem­peroleh informasi.
i.    Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi­dikan dan pengajaran.
j.    Setiap orang berhak mengembangkan dan memper­oleh man­faat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k.   Negara menjamin penghormatan atas identitas bu­da­ya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan per­kembangan za­man dan tingkat peradaban bangsa.
l.    Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebu­dayaan nasional.
m.  Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kema­nusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin ke­mer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menja­lankan ajaran agamanya.

3. Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.   Setiap warga negara yang menyandang masalah so­sial, terma­suk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men­dapat kemudahan dan per­lakuan khusus untuk mem­peroleh kesempatan yang sama.
b.   Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk men­capai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c.   Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dika­renakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.   Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlin­dungan orangtua, keluarga, masyarakat dan ne­ga­ra bagi per­tumbuhan fisik dan mental serta per­kem­bangan pribadinya.
e.   Setiap warga negara berhak untuk berperan serta da­lam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang ber­sih dan sehat.
g.   Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber­sifat sementara dan dituangkan dalam peraturan per­undangan-un­dangan yang sah yang dimaksudkan un­tuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom­pok tertentu yang pernah me­nga­lami perlakuan dis­krimi­nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masya­rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di­ten­tukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pe­nger­tian diskriminasi sebagaimana ditentu­kan dalam Pasal 1 ayat (13).

4.  Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite­tap­kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma­ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme­nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga­ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter­tib­an umum dalam masyarakat yang demokratis.
c.   Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema­juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma­nusia.
d.   Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem­bentukan, susunan dan kedu­dukannya diatur dengan undang-undang.


HAK ASASI  MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan ddemi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 28D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah negara dan meningkatnya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
3.       
Pasal 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang  berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.      Ssetiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.      Setiap orang berhak mempunyai milik probadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1.      Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

GEOSTRATEGI INDONESIA


GEOSTRATEGI INDONESIA
A.    Pengertian
Setiap bangsa memiliki sekaligus mempertahan kehidpan, eksistensi dan mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya dan itu perlu pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan inilah yang disebut “geostategi”.
Namun dapat di artikan juga sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman,  dan bermatabat.
Bagi bangsa Indonesia geostategi diartikan sebagai mewujudkan cita-cita proklamasi, tercantum dalam UUD 1945, melalui pembangunan nasional. Berdasarkan pengertian itu, geostategi Indonesia sangat terkait erat dengan hakikatterbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan agama dan terpisah akan pulau-pulau dan lautan.
Selain itu terwujud karna proses sejarah, nasib serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra sejarah sampai mebentuk bangsa dan Negara Indonesia.
2.      Kesatuan nasib, unsure bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama.
3.      Kesatuan kebudayaan, beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang secara bersama-sama membentuk kebudayaan nasional Indonesia.
4.      Kesatuan wilayah, berbagai pulau, dengan lautan, namun satu kesatuan wilayah tumpah darah Negara dan bangsa Indonesia.
5.      Kesatuan asas kerohanian. Adanya satu ide, tujuan, cita-cita nilai-nilai kerokhanian yang tersimpul secara filosofi Negara Indonesia Pancasila.
B.     Ketahanan Nasional
Ketahanan nasioanal sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Dan pada awal tahun 1960 ketahan nasional dikemuka oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Bpk, Soekarno. Pada tahun 1962 mulai di upayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).
Pengertian ketahanan nasional ialah suatu kondisi dinamis suatu bangsa,  berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar atau dari dalam.

C.    Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsep tannas sebagaiman dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari suatu sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis  terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap-tiap aspek senatiasa berubah sesuai dengan kondisi waktu,ruang dan lingkungan sehingga interaksi dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit di pantau.
Dalam era reformasi dewasa ini dan dalam rangka bangsa indonesia menyongsong era global,maka tidak mengherankan jikalau berbagai aspek akan mempengaruhi ketahanan nasional baik dalam aspek ideologi,politik,sosial, budaya serta aspek pertahanan dan keamanan. Sebagaimana dipahami bahwa dalam era global dewasa ini setiap bangsa tidak mungkin dapat menentukan kebijaksanaannya hanya berdasarkan kemampuan dan otoritas bangsa itu sendiri melainkan senantiasa berkaitan dengan kekuatan bangsa lain dalam pergaulan internasioanal. Sebagaimana dikemukakan oleh Rosenau bahwa pergeseran dari tahap industrial ke tahap pasca industrial telah mengubah kondisi global manusia.
Kondisi krisis yang melanda bangsa indonesia pada era reformasi dewasa ini sangat mempengaruhi berbagai kebijakan dalam negeri maupun luar negeri indonesia. Pengaruh ideologi dunia menjadi semakin kuat melalui isu demokrasi dan penegakkan HAM dalam wujud kekuatan-kekuatan yang ada pada elemen-elemen masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat yang banyak mendapat dukungan kekuatan internasional serta berbadai elemen infrastuktur polotik. Yang merupakan kendala bagi kokohnya ketahanan nasional yang berbasis pada ideologi bangsa dan negara, karna bnyak elemen-elemen masyarakat lebih setia terhadap kekuatan asing daripada kepada filosofi bangsanya sendiri.
1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘Idea’ yang berarti gagasan,konsep,pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idean’ yang berarti ‘melihat’. Maka secara harfiah,ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari kata ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah yang bersifat tetap yang harus dicapai,sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar,pandangan atau paham.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan,ide-ide,keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:
a.       bidang politik
b.       bidang social
c.        bidang kebudayaan
d.      bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri sebagai berikut:
a.         Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.         Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu asas kerokhanian,pandangan dunia,pandangan hidup,pedoman hidup,pegangan hidup yang di pelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.



a.      Ideologi Dunia
1.      Liberalisme
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah sesuatu revolusi dalam bidang ilmu pengatahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa pula perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial,ekonomi,maupun politik. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri, dalam pengertian inilah maka dalam kehidupan masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut ‘homo homini lipus’. Sehingga manusia harus membuat perlindungan bersama.
Berdasarkan latar belakang timbulnya liberalisme yang merupakan sintesis dari beberapa paham filsafat antara lain paham materialisme,rasionalisme,empirisme dan individualisme maka dalam penerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh aliran-aliran serta paham-paham secara keseluruhan. Dalam kiprah demokrasi kalangan elit politik memanfaatkan keterbatasan pengatahuan dan tingkat pendidikan sebagian besar bangsa indonesia,dan terlebih bagi sifat keanekaragaman bangsa indonesia yang bersifat majemuk dan berada pada letak geografis yang kurang menguntungkan dalam arti kelompok-kelompok etnis berada terpisah lain dalam jarak kepulauan yang cukup jauh. Dalam masalah ini tedapat dua sudut pandangan yang berbeda  yang sering digunakan dalam memahami pengertian dan eksistensi masyarakat sipil.
Pertama, perspektif yang melihat posisi negara sebagai yang mengungguli masyarakat sipil.
Kedua, perspektif yang melihat adanya otonomi dari masyarakat sipil di luar negara dan yang harus diperjuangkan dalam rangka mengimbangi kekuasaan Negara.
Selain kedua perspektif tersebut terdapat pula pandangan yang bersifat eklektif yaitu yang memadukan dua pandangan yang berbeda tersebut, yaitu sebenarnya terdapat hubungan yang bersifat fungsional antara negara dengan masyarakat sipil. Perspektif ini melihat masyarakat sipil terpecah akibat kepentingan-kepentingan yang berbeda,yaitu antara sektor pribadi dan umum,antara individu dan masyarakat,dan antara kesadaran dan kenyataan.
Menurut Henningsen bahwa masyarakat sipil pada dasarnya identik dengan ruang publik dalam masyarakat modern yang berfungsi dengan baik. Suatu negara yang telah mencapai tingkat perkembangan demokrasi yang matang domien negara dengan kasyarakt sipil itu tidak lagi relevan untuk dipermasalahkan dan dipertentangkan secara kontradiktif,pengaruh yang mempertentangkan antara negara dengan masyarakat sipil sangat terasa dalam konteks reformasi, sehingga tidak mengherankan mengibatkan rapuh dan menipisnya komitmen terhadap ketahanan ideologi yang telah merupakan kesepakatan para pendiri negara yang merupakan kontrak sosial dari seluruh elemen bangsa Indonesia.
2.      Komunisme
Mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakam makhluk sosial saja. Hak milik pribadi tidak ada karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualisme kapitalisme merupakan sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual haru diganti dengan hak milik kolektif,individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menurut komunisme,demokrasi individualis tidak ada yang ada cuma hak komunal.
Paham komunis dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama meletakkan pada pandangan filosofisnya yaitu materialisme dialektis dan materialisme historis. Dalam pengertian inilah maka komunisme yang di peloporioleh Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakokat yang menciptakan dirinya sendiri, dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam suatu perubahan sosial,politik,ekonomi,kebudayaan dan bahkan agama.
Ideologi komunisme pada hakikatnya bercorak partikular yaitu suatu ideologi yang hanya membela dan diperuntukan suatu golongan tertentu,yaitu golongan proletar(Mahendra,1999). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangannya maka ideologi komunisme bersifat Kosmopolitisme yaitu mengembangkan hegemoninya keseluruh dunia. Sesuai dengan filosofisnya komunisme berpendapat bahwa cita-cita itu dapat tercapai dengan melakukan perombakan masyarakatsecara total dengan jalan revolusi.
3.      Ideologi Keagamaan
Ideologi keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme, Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran,cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu. Gerakan gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai suatu reaksi atas ketidak adilan, penindasan, serta pemaksaan terhadap suatu bangsa,etnis ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
Aspek positif sebenarnya tidak satu agama pun menajarkan kekerasan,saling menyerang, dan membuat kekacauan. Agama senantiasa mengajak umat manusia untuk mengembangkan dan mengamalkan moral yang baik dalam hidup didunia,terutama dalam hubungan antar umat manusia. Adapun aspek negatifnya jika terdapat suatu gerakan politik yang membenarkan tindakannya berdasarkan sempalan-sempalan norma agama. Hal inilah yang sering kali menumbulkan kekaburan ajaran agama yang sebenarnya sangat mulia kemudian disalah gunakan untuk tujuan-tujuan sempit,bahkan kadang kala dengan sesuatu kekerasan.

b.      Ideologi Pancasila
                    Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak sosial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara.Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelengaraan Negara berasakan sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komperhensif, artinya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas tertentu,golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu.
Dalam kehidupan kemasyarakatan dan negara ideologi Pancasila tidak mengenal dikatomi masyarakat dan negara.Negara adalah merupakan masyarakat hukum yang merupakan kesatuan organis sehingga setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, maupun golongan yang ada yang membentuk negara, satu dengan lainnya saling berhubungan erat dan merupakan suatu kesatuan hidup.
Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan.Setiap bagian dalam negara memiliki tempat, kedudukan dan fungsi masing-masing yang harus diakui, dijamin, dihargai dan dihormati.Paham ini beranggapan bahwa setiap unsur merasa berkewajiban akan terciptanya keselamatan,kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Hal inilah yang dilukis dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.

c.          Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
                 Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keanekaragaman yang tinggi.Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan :
Pertama, keanekaragaman itu dapat menimbulkan potensi perpecahan, jikalau di antara unsur-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideologi Pancasila.
Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingangan.
Dengan latar belakang keadan tersebut, lebih-lebih keadaan wilayah yang terdiri atas berbagai gugusan pulau dan kepulauan besar maupun kecil, maka diperlakukan secara mutlak sarana penangkal ideologi untuknmempersatukan persepsi, mempersatukan bangsa yaitu Pancasila. Salah satu fungsi pokok Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara adalah merupakan prinsip untuk mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan mewujudkan tujuan bersama.
Pancasila sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, kecuali sebagai prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, juga berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya sehingga peranannya sangat penting dalam kehidupan negara. Membina ideologi dalam kehidupan negara, pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam arti mempersatukan tekad dan semangat untuk menjaga kelestarian hidup bangsa dan negara serta konsistensi bangsa terhadap cita-citanya.

1)      Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
         Ideologi merupakan suatu konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam suatu kehidupan yang nyata.
         Selain itu fungsi dasar ideology juga membentuk identitas suatu kelompok atau bangsa, ideology memiliki kecenderungan untuk menentukan karakteristik kelompok manusia. Dengan demikian dalam kehidupan bernegara ideologi menentukan kepribadian nasional, sehingga mampu mempersatukan aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini sebagai terbaik, serta mempersatukan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
2)      Strategi pembinaan ketahanan ideologi
         Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional bidang idiologi dipengaruhi oleh sistem nilai, artiya kemanfaatan idiologi sangat tergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya yang dapat memenuhi da menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secara pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitusuatu sistem nilai yang sesuai dengan kpribadian bangsa iu sendiri.
         Agar terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang idiologi secara strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan.Oleh karena itu dalam pelaksanaan ideologi dibedakan atas dua macam aktualisasi yaitu:
         Pertama, aktualisasi secara objektif, yaitu pelaksanaan ideologi dalam  bidang kenegaraan. Hal ini terwujud dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
         Kedua, aktualisasi yang subjektif, yaitu akalisasi ideologi negara dalam kehidupan para warga negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut:
a.       secara prinsip aktualisasi secara kongkrit ideologi negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, secara realistis, objekti dan aktual.
b.      Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga negara terutama dalam perwujudan kongkrit dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideologi,yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan zamanmiptek,peradaban, serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai cita-cita reformasi.
d.      Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi Pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.ideologi adalah untuk persatuan , kesatuan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
e.       Kalangan elit negara baik eksekutif,legislatif maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini,dengan melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang dalam program-program pembangunan negara.
f.       mengembangkan dan menamkan kdaran berasyarakat,berbangsa,dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan ideologi Pancasila sebagai ideologi yang humanis,religius,demokratis,nasionalistis dan berkeadilan. Proses penanaman berbagai jenjang pendidikan dan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
g.      Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi  kesejahteraan seluruh bangsa. Terutama pada era reformasi dewasa ini perhatian terhadap perbaikan taraf kehidupan bangsa harus dititik beratkan agar krisis multidimensi yang menimpa bangsa Indonesia ini segera berakhir.

2.      Pengaruh Aspek Politik
a.      Pengertian
Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna yang bermacam-macam, dan semuanya itu dapat dikelompokkan menjadi 2 macam :
1.      Politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama.
2.      Politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik.
Politik dalam arti kebijakan merupakan suatu proses alokasi sistem nilai dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diyakini baik dan benar, dilakukan oleh suatu institusi yang berwenang agar menjadi pedoman pelaksanaan dalam mewujudkan cita-citanya.
Politik dilakukan dalam rangka kehidupan bernegara, kekuasaan politik berpusat pada pemerintah negara yang telah memperoleh mandat dari  rakyat, bertindak atas nama rakyat, sistem pemerintahan berarti mempunyai otoritas menentukan kebijakan umum. Oleh karena itu, perjuangan politik pada akhirnya ditujukan untuk menguasai pemerintahan dalam arti positif. Kehidupan politik dapat dibagi dalam 2 sektor, yaitu sektor pemerintahan dan sektor kehidupan politik masyarakat.
Dalam mekanisme pemerintahan, kita dapat melihat adanya kehendak masyarakat yang masuk dalam pemerintahan sebagai input, dipihak lain kita dapat menyaksikan kebijaksanaan umum yang keluar dari pemerintahan sebagai output. Sejalan dengan sistem tersebut maka dalam kehidupan negara tidak bisa dilepaskan dengan sistem kepartaian dan sistem politik.
Dengan memahami pengertian politik yang cukup luas tersebut maka objek materia politik yang merupakan bahan kajian meliputi : kekuasaan, kebijaksanaan, negara, pemerintahan, fakta politik, kegiatan politik, serta organisasi kemasyarakatan.
Hal-hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi :
1.      Menempatkan secara profesional kedaulatan rakyat di dalam kehidupan negara
2.      Memfungsikan lembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan konstitusi
3.      Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum
4.      Menciptakan situasi yang kondusif
5.      Menempatkan budaya politik dalam arti luas sehingga kekuatan sosial politik dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya
6.      Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara profesional
7.      Melaksanakn pemilihan umum secara demokratis
8.      Melaksanakn sosial kontrol yang bertanggung jawab
9.      Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
10.  Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional
11.  Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya pertahanan nasional dalam bidang politik

b.      Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, dan partisipasi politik.
1.      Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional
2.      Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional
3.      Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.      Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.

Ketahanan pada aspek politik dalam negeri
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidk berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat
3.      Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkungan dasar filsafat pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
4.      Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, dan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional

c.       Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa yang lainnya karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka rincian politik luar negeri indonesia adalah :
1.      Politik luar negeri merupakan bagoian integral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional
2.      Garis politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif.

Ketahanan pada aspek politik luar negeri
1.      Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkat kan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkat kan citra politik indonasia di luar negeri dan menetapkan persatuan serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka, meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar Negara berkembang serta antara negara berkembang dengan Negara maju sesuai dengan kemampuan demi kepentungan nasional.
3.      Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi, lobi internasional,pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiawa serta kegiatan olah raga.
4.       Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama agar dampak negatif yang mungkin mempengaruhi stabillitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini
5.      Langkah bersama Negara berkembang dengan industry maju intuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan internasional serta kerjasama lembaga-lembaga keuanganinternasional
6.      Perjuangan mewujudkan suatu tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian aadi dan keadilan social melalui penggalangan, pemupukan solidaritas kesamaan sikap serta kerjasama internasional dalam berbagai forum intenasional dan global
7.      Peningkatan kualitas sumber daya amnesia perlu dilaksanakan pembenahan dalam sistem pendidikan,latihan, dan  penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab tantangan tugas yang mereka hadapi
8.       Perjuangan bangsa yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kegiatan diplomasi negatif dan melindungi hak-hak Negara RI diluar negeri perlu ditingkatkan   ( lemhanas RI,SUSCADOWWAR).

3.      Pengaruh Aspek Ekonomi
a.      Pengertian Perekonomian
        Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. hal tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan, penawaran,produksi, distribusi barang dan jasa.
Bidang ekonomi tidak bisa lepas dari faktor-faktor lain yang saling berkaitan.
Perekonomian selain berkait pada wilayah geograi suatu negara, juga sumber kekeyaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazim disebut ideology,akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi,nilai social budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa.proses trsebut akan mempunyai dampak positif dalam arti meningkatkan kesejahteraan suatu banga manakala kegiatan ekonomi terselenggara dalam posisi keseimbangan antara permintaan dan penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa ( Parmono,1995).
 
b.   Perekonomian Indonesia
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun terdapat system perekonomian  besar seperti liberalism dan sosialaisme komunis,namun dalam kenyataanya kedua system tersebut tidak pernah diterapkan dalam satu Negara secara murni,sehingga sering terjadi saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya.
Sistem ekonomi sosialis komunis juga telah banyak menggunakan sistem yang merupakan cirri okonomi kapitalis seperti persaingan pemilikan modal oleh individu demikian pula system kapitalis juga tela banyak memperhatikan pemerataan dan lain sebagainya. 
Selain dari itu bangsa Indonesia tekah memiliki system perekonomian sendiri yang oleh para pendiri Negara telah dicanangkan,yaitu yang menekan kan asas kebersamaan dan kekeluargaan,dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama disamping kemakmuran individu dan kelompok. System ini secara konstitusional telah dijamin dalam pasal 33 UUd 1945, yang menyebutkan bahwa system perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asa kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnyya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

c.    Ketahanan pada aspek ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan,kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang dari dalam ataupun yang datang dari luar Negara Indonesia,secara langsung maupun secara tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan Negara republic Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Wujud ketahan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu  memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis,menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi,dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata.  
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang di inginkan memerlukan pembinaan berbgai hal, yaitu antara lain:
1)      Sistem ekonomi Indonesia di arahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata diseluruh wilayah Negara Indonesia.
2)      Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari :
a)      Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b)      System etatisme,dalam arti negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan beserta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
c)      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3)      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan  dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian perindustrian serta jasa.
4)      Pembangunan ekonomi, yang merupakan  usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penggawasaan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara efektif.
5)      Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbagan dan keserasian pembangunan antar wiayah dan antar sektor.
6)      Kemampuan bersainga harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan dan meningkatkan eksestensi dan kemandirian perekonmian internasional.

4.      Pengaruh Aspek sosial budaya
a.      Pengertian Budaya
Kehidupan manusia mampu menghasilkan perentetan produkyang disebut kebudayaan
Menurut Koentjaraingrat produk keudayaan dibedakan atas 3 macam yaitu :
1)      Sistem nilai, gagasan-gasan atau sistem pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu dipahami, dimengerti dan dipikirkan.
2)      Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia ya g berupa benda-benda baik berupa prasasti, candi, lembaran sejarah, pusaka, rumah, kerajinan, benda seni dan lain sebagainya.
3)      Suatu sistem interaksi antar manusia dalam kehidupan bersama atau sering diistilahkan dengan kehidupan sosial.

b.      Kondisi Budaya di Indonesia
            Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu, kebudayaan tertentu kemudian sering disebut dengan kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilakku dan gaya hidup merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius inilah sebagai pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif  budaya asing.

Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional adalah merupakan hasil interaksi kebudayaan-kebudayaan suku bangsa yang masing-masing memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian diterima sebagai nilai bersama dan sebagai suatu identitas bersama sebagai suatu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Hal yang perlu diingat adalah bahwa interkasi budaya tersebut berjalan secara alamiah  dan wajar, tanpa adanya unsure pemaksaan dan dominasi budaya satu daerah tertentu terhadap budaya daerah lainnya. Dengan demikian kebudayaan nasional berkembang dan tumbuh sejalan dengan perkembangan budaya daerahyang ada di Indonesia (Lemhanas, SUSCADOSWAR,2000). Oleh karena itu kebudayaan nasional menurut Koentjaraningrat berfungsi sebagai pemberi identitas kebudayaan bersama sebagai suatu bangsa  Jadi seluruh gagasan kolektif seluruh bangsa Indonesia yang Bhinneka yang beragam warna itulah yang merupakan kebudayaan nasional dalam fungsinya untuk saling berkomunikasi dan untuk memperkuat solidaritas. Oleh karena itu berdasarkan fungsinya kebudayaan nasional adalah :
1.      Suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas kepada warga negara Indonesia.
2.      Suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga negaraIndonesia yang bhinneka itu, untuk saling berkomunikasi dan dengan demikian untuk dapat memperkuat solidaritas (Koentjaraningrat,1986).
Berdasarkan proses interkasi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.      Bersifat relligius
2.      Bersifat kekeluargaan
3.      Bersifat serba selaras
4.      Bersifat kerakyatan
Bagi bangsa dan negara Indonesia secara formal yuridis rumusan kebudayaan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi :”Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi daya rakyat Indonesia seluruhnya.”
Jadi kebudayaan nasional Indonesia dalam pengertian hal ini merupakan suatu totalitas dari seluruh akar-akar budaya daerah.


Integrasi nasional
Komunikasi dan interkasi suku-suku bangsa yang mendiami wilayah nusantara Indonesia pada tahun 1928 telah mengahasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi tersebut terwujud secara sah diakui bangsa-bangsa lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia menyadari bahawa untuk mewujudkan hakikat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial harus melakukan suatu kontrak untuk menyepakati suatu integrasi bersama hidup dalam suatu wilayah negara yaitu tumpah arah negara Indonesia.

Kebudayaaan dan Alam Lingkungan
Perkembangan kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu senantiasa sangat ditentukan oleh alam lingkungan di mana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembanng. Hal itu telah berlangsung sejak betahun-tahun lamanya, namun belum pernah dipikirkan bahwa interaksi manusia dalam mengembangkan kebudayaan senantiasa tidak bisa dilepaskan dengan struktur alam lingkungan di mana mereka hidup. Lazimnya kebudayaan lama meninggalkan nilai-nilai kebudayaan yang meletakkan manusia di bawah kekuasaan alam lingkungannya. Akibatnya bangsa Indonesia dikuasai oleh mitos, legenda bahkan takhayul sehingga bangsa Indonesia ketinggalan dalam mengembangkan Iptek.
Oleh karena itu bangsa Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus mengembangkan sistem budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam, sehingga harus membuat keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusai dengan alam llingkungannya.Manusia harus mampu memanfaatkan alam dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup, karena kerusakan lingkungan juga akan berakibat langsung terhadap kehidupan manusia.

c.       Struktur Sosial di Indonesia
Pengertian sosial pada hakikatnya merupakan interaksi dalam pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat. Dalam proses ini terkandung didalamnya nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, kesamaan nasib sebagai unsure pemersatu kelompok. Untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terdapat empat unsur penting yaitu :
1.      Struktur sosial artinya fungsi utama dari hidup berkelompok dimaksudkan agar mudah dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, papan, keamanan dan sejenisnya.
2.      Pengawasan sosial, yaitu mrerupakan suatu sistem dan prosedur yang mengatur kegiatan dan tindakan anggota masyarakat, dalam berinteraksi satu dengan lainnya, agar tidak terjadi konflik.
3.      Media sosial, yaitu di dalam suatu masyarakat diperlukan hubungan/relasi.
4.      Standar sosial, yaitu di dalam realita kehidupan masyarakat, standar sosial baik tertulis maupun tidak tertulis, betapun sederhana selalu ada.

d.      Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah kondisi dinamis sosial budaya suatu bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dari kemampaun suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, permasalahan, gangguan, ancaman, serta hambatan baik dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan batasan pengertian ketahanan bidang sosial budaya tersebut, maka dapat dipahami bahwa ketahanan pada aspek sosial budaya merupakan salah satu pilar yang penting untuk menyangga kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Hal itu dipertegas secara yuridis dalam UUD 1945 pasal 32.
  

5.      Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.      Filosofi Pertahanan dan Keamanan
Dewasa ini konsep pertahanan dan keamanan negara sering diartikan negatif, yaitu untuk mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan supremasi kekuasaan negara. Bagi sekelompok orang yang memandang konsep negara terpisah dari masyarakat sipil, maka akan berpandangan bahwa konsep pertahanan dan keamanan hanya akan memperkuat supremasi kekuasaan negara, bahkan kekuasaan sekelompok orang. Namun, bagi sementara orang yang memandang negara adalah sebagai lembaga hidup bersama yang berkembang dalam masyarakat, maka pertahanan dan keamanan adalah sebagai sesuatu yang mutlak harus ada, karena masyarakat membentuk negara salah satu tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan keamanan dari negara, sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dapat tenteram, damai dan sejahtera.
Pertahanan dan keamanan indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, dan menggerakkan seluruh potensi nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Prinsip-prinsip nilai merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.      Pandangan bangsa indonesia tentang perang dan damai. Bangsa indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata atau perang.
2.      Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik indonesia, dilandasi oleh landasan ideal nilai-nilai pancasila, landasan konstitusional UUD 1945.
3.      Pertahanan dan Keamanan Negara merupakan suatu upaya nasional terpadu. Hal ini melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4.      Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan Siskamnas (Sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan, dan kewilayahan.
5.      Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

b.      Postur Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
Postur kekuatan Hankam
Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan hankam, yaitu (1) pendekatan ancaman, (2) misi, (3) kewilayahan, dan (4) Politik. Dalam konteks ini perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.

Pembangunan Kekuatan Hankam
Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik indonesia, yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil. Di samping itu kekuatan Hankam perlu mengantisipasi prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan Iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkauannya jauh.

Hakikat Ancaman
Rumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan Hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakikat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan Hankam menjadi kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak mampu untuk melakukan perang secara konvensional.

Gejolak dalam Negeri
Di dalam era globalisasi dewasa ini dan dimasa mendatang, tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakkan hukum, dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka. Situasi seperti itu kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan Hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri.

Geopolitik ke Arah Geoekonomi
1)      Kondisi ini mengimplikasikan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
2)      Kegiatan intel stragesis dalam semua aspek kehidupan nasional upaya pertama darat, laut dan udara
3)      Pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negri secara berlanjud dalam semua aspek kehidupan nasional
4)      Pembinaan potensi dalam kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas
5)      Pemeliharaan stabilitas nasional dan tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman yang serius dari luar negeri. Namun bilamana dikaji secara mendalam, pergeseran tersebut justru dapat menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan integritas bangsa dan negara kesatuan republik indonesia.

Perkembangan Lingkungan  Strategis
Perkembangan ini  mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi, membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara-negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negri yang mendorong keterlibatan negara super power.  Dalam menyikapi perkembangan seperti ini, kita perlu membangun postur kekuatan hankam yg memiliki profesionalisme yang tinggi.

Mewujudkan Postur Kekutan Hankam
Perwujudan postur kekuatan hankam yang memiliki daya bendung dan daya tangkal yang tinggi dalam menghadapi kemungkinan ancaman dari luar membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan hamkam ini meliputi :
1.      Perlawanan bersenjata yang terdiri atas balanyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta balapotensial yaitu, polri dan ratih yang fungsinya sebagai wanra
2.      Perlawanan yang tidak bersenjata yang terdiri atas ratih yang berfungsi sebagai tibum, linra, kamra dan limnas
3.      Konfenis pendukung perlawanan senjata dan tidak bersenjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya (lemhanas,2000)

c.       Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
1.      Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negaran, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan.
2.      Bangsa indonesia cinta damai, kemerdekaan dan kedaulatan.
3.      Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan
4.      Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat.
5.      Perlengkapan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industri dalam negri.
6.      Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan petahanan dan keamanan harus diselengarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati hak asasi manusia, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
7.      Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada saptamarga yang merupakan penjabaran dari atas kerokhanian negara pancasila
8.      Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum terus menerus ditingkatkan.

d.      Keberhasilan Ketahanan Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kondisi hrus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan republik indonesi yang berlandaskan ideal pascasila dan konsitusional UUD 1945, dan landasan konsional wawasan nusantara.
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan da fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekutan nasional.
2.      Sadara dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aaspek ideologi, politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.
Demikianlah letak pentingnya pengaruh aspek dan pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi banga indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional di dewasa ini. Hakikat reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi sejahtera, makmur, tentram aman dan damai. Hal demikian ini dapat tercapai manakala pertambahan dan keamanan dapat terwujud dalam propesional dan memadai.