A.
Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of law
merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak
memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law
adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of
law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu
lahirlah doktrin “Rule Of Law”. Menurut (Fried Man,1959) Rule of
law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1. Pengertian formal (in the formal
sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan,
misalnya negara
2. Pengertian hakiki (ideological
sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule
of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik &
buruk.
Namun
diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh
masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya
keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule
Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan
memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan
berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga
memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara
hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat
lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan
raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu
peraturan perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang revolusioner.
Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4
unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1. Hak-hak
manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule Of
Law.
Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya
setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut
adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit
menentukan pengertian Rule Of Law secara universal, karena setiap
masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal munculnya bersifat
endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
1.
Prinsip-Prinsip
Rule Of Law
Prinsip-prinsip secara formal (in
the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara
RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal
27:1)
3. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan
layak
dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip
Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of
the rule of law tergantung pada kepribadian nasional
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial
dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran
hukum,
mengandung wawasansosial, gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e. Rule of law merupakan suatu
legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Menurut
Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of
Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang
fundamental dalam Rule Of Law, yaitu
:
1. Supremasi
aturan-aturan hukum
2. Kedudukan
yang sama dimuka hukum
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus
diperhatikan bahwa dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip
tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu
negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini
dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam
konstitusi semata.
Dalam hubungan negara hukum organisasi
pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara
intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial
yang terkandung didalamnya.
Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok
tahun 1965 semakin menguatkan posisi Rule
Of Law dalam kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut
telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula
adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar
sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang
demokratis dibawah Rule Of Law yang
dinamis, yaitu :
1. Perlindungan
konstitusional
2. Lembaga
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
menyatakan pendapat
5. Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan berposisi
6. Pendidikan
kewarganegaraan
Gambaran ini mengukuhkan negara hukum
sebagai welfare state, karena
sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita Rule
Of Law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas
dasar inilah negara diberikan keluasan
dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
Dalam gagasan welfare state ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif
lebih besar, dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum
formal saja. Selain itu, dalam welfare
state yang terpenting adalah negara semakin otonomuntuk mengatur dan
mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan
dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat
maupun Rule of Law, pada prinsipnya
memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara
ini unsur penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara
konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang
berbeda, konsep negara hukum dan Rule of
Law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara
Indonesia.
B.
Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa.
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia semata- mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak
melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban
asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga
dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
a. Sejarah
perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia di Dunia
Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani,
seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi
perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim
dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering
disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad
XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland
yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan
sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para
bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu
perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut :
ü Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
ü Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati
hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa
bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan
negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act
adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada
tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun
1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing
Ø Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3. Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf
John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada
tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika
dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa
semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak
asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar
seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul
dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang
dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah
pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948
Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik
hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN
RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration
of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia
di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi
Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü
Undang-Undang
Dasar 1945
ü
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
Ø Hak-hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
Ø Hak-hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
Ø Hak-hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Ø Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan
( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret
untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
1. Periode 18 agustus 1945 sampai 27
desember 1949 berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 desember 1949 sampai 17
agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 agustus 1950 sampai tahun
1959 berlaku UUDS 1950.
4. Periode 5 juli 1959 sampai sekarang
berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-buti hak asasi manusia hanya tercantum
beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat
mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah
melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha
untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS
yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi manusia serta hak dan
kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa
MPR (1998) yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.
C.
Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia
dalam UUD 1945
Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 telebih dahulu merumuskan hak-hak asasi
manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asassi Manusia PBB. Fakta sejarah
menunjukan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada 18
Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum
tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia beserta convenantnya, telah
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya
terkandung dalam pembukaan UUD 1945, dan pembukaan inilah yang merupakan sumber
normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal
UUD 1945.
Berdasarkan pada tujuan
negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara
Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama
dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya. Adapun rincian hak-hak asasi
manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
ü Pasal
28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya
ü Pasal
28 B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
ü Pasal
28 C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi,
seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara
ü Pasal
28 D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
3. Setiap
warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
ü Pasal
28 E
1. Setiap
orang bebas memeluk agam dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
dari wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan
bersikap sesuai dengan hati nuraninya
3. Setiap
orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
ü Pasal
28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia
ü Pasal
28 G
1. Setiap
orang berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, mrtabat, dan
harta bendayang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindung merupakan hak asasi
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
ü Pasal
28 H
1. Setiaporang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendaptkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatana dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan jaminan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
4. Setiap
orang berhak mempunyai milik pribadidan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
ü Pasal
28 I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakuai sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuaan dikriminatif itu
3. Identitas
budaya dan hakn masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban
4. Perlindungan,
permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalaha tanggung jawab
negara, terutama pemerintah
5. Untuk
menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undanagn
ü Pasal
28 J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan Undag-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untukm
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama
, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang
hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 oleh PBB.
Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara
agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif.
Ketentuan pasal-pasal tentang HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai
berikut :
Ø Pasal 1 (Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
Ø Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua
hak, seperti bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaaan
status politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
Ø Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan,
kemerdekaan, dan keselamatan orang).
Ø Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak
atau memperhambakan seseorang).
Ø Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya
atau memperlakukan seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
Ø Pasal 6 (Setiap orang berhak atas
pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimannapun ia berada)
Ø Pasal 7 (Semua orang sama dihadapan
UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
Ø Pasal 8 (Setiap orang berhak atas
pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
Ø Pasal 9 (Tidak seorangpun boleh
ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang).
Ø Pasal 10 (setiap orang berhak
memperoleh perlakuaan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum
secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan
hak0hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang
ditujukan kepadanya)
Ø Dan seterusnya
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertiaan Warga Negara dan
Penduduk
Syarat-syarat
utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada
rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Penduduk adalah warga negara
dan orang asing yang tinggal disuatu wilayah negara tertentu. Setiap warga
negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu
warga negara.
Menurut UUD
1945 negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
2.
Asas-asas kewarganegaraan
a. Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Dengan
syarat-syarat menjadi warga negara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua
asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya
bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kelahirannya dinegara A
tersebut. Sedangkan asas isu-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan
darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuannya.
b. Bipatride dan apatride
Bipatride (
dwi kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu.
Sedangkan
apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbukl apabila menurut peraturan
kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara
manapun.
3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
menurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetakan hak dan
kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.
a. Pasal 27 ayat 1, menetapkan hak
warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
b. Pasal 27 ayat 2, menetapkan hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layaka bagi kemanusiaan
c. Pasal 27 ayat 3, dalam perubahan
ke-2 UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
d. Pasal 28, menetapkan hak kemerdekaan
warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
e. Pasal 29 ayat 2, menyebutkan adanya
hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya
f. Pasal 30 ayat 1, dalam perubahan
ke-2 UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara
g. Pasal 31 ayat 1, menyebutkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
4.
Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan
negara atau bela negara adalah tekat, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari
usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warg negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional,
serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan
Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat 3 dalam perubahan ke-2 UUD 1945, bahwa usaha bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Asas demokrasi dalam pembelaan
negara yang mencapkup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua,
bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Beberapa dasar pemikiran yang dapat
dijadikan sebagai bahan motivasi setiap waraga negara untuk ikut serta membela
negara Indonesia, yaitu :
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan wilayah geografis
nusantara yang strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
4. Kekeyaan sumber daya alam
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK
dibidang persenjata
6. Kemungkinan timbulnya bencana perang
Thank Infonya. Sangat membantu menyelesaikan tgs kuliah.
BalasHapustrims... lengkap banget....
BalasHapustolong daftar pustaka d cantumkan dalam karya ini dan sumbernya.. terima kasih
BalasHapusTerima kasih... Sumpah lengkap banget👏👏
BalasHapusTrima Kasih Banyak Sangat membantu tugas saya.
BalasHapus