Selasa, 15 Januari 2013

Rule of Law dan Negara Hukum


A.    Pengertian Rule of  Law dan Negara Hukum
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”. Menurut  (Fried Man,1959)  Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law dibedakan antara :
1.      Pengertian formal (in the formal sence) yaitu organized public power atau kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara
2.      Pengertian hakiki (ideological sense) erat hubungannya dengan menegakkan rule of law karena menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik & buruk. 
Namun diakui bahwa sulit untuk memberikan pengertian Rule of law, tapi pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat atau bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya keadilan sosial (Sunarjati Hartono,1982).
Rule Of Law sebagai suatu institusi sosial yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri (Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan budaya eropa, bukan institusi netral.
      Menurut Philipus M.Hadjon, bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner.
      Menurut Friederich J.Stahl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau  pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.
      Pengertian Rule Of Law berdasarkan subtansiatau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule Of Law dalam kehidupan negaranya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule Of  Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini maka Rule Of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.

1.      Prinsip-Prinsip Rule Of Law

Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.

Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan                       wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum                       yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan              
    layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

                 Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional              
    masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
  d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,
            mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
        e. Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

      Menurut Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of  the Constitution, memperkenalkan istilah the Rule Of  Law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
      Menurut Dicey terdapat 3 unsur yang fundamental dalam Rule Of Law, yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum
2.      Kedudukan yang sama dimuka hukum
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-undang serta keputusan pengadilan.
            Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata.
      Dalam hubungan negara hukum organisasi pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung didalamnya.
      Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi Rule Of Law dalam kehidupan bernegara. Selain itu melalui pertermuan tersebut telah digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah Rule Of Law yang dinamis, yaitu :
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan menyatakan pendapat
5.      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan
      Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai welfare state, karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita Rule Of Law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.
      Dalam gagasan welfare state ternyata negara memiliki kewenangan yang relatif lebih besar, dibandingkan dengan format negara yang bersifat negara hukum formal saja. Selain itu, dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonomuntuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun Rule of Law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitisional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya  pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan Rule of Law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah bangsa termasuk negara Indonesia.

B.     Hak Asasi Manusia
            Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
            Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata- mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
      Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
      Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
      Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
a.      Sejarah perkembangan dan Perumusan Hak Asasi Manusia di Dunia

     Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
      Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
      Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü  MAGNA CHARTA
      Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
      Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
ü  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
ü  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

ü  PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü  HOBEAS CORPUS ACT
      Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü  BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø  Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø  Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø  Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
Ø  Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
      Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
      Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan”.
      John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
      Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
      Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü  Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü  Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü  Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
      Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
      Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
      Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.



5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
      Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü  Hidup
ü  Kemerdekaan dan keamanan badan
ü  Diakui kepribadiannya
ü  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü  Mendapatkan asylum
ü  Mendapatkan suatu kebangsaan
ü  Mendapatkan hak milik atas benda
ü  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü  Bebas memeluk agama
ü  Mengeluarkan pendapat
ü  Berapat dan berkumpul
ü  Mendapat jaminan sosial
ü  Mendapatkan pekerjaan
ü  Berdagang
ü  Mendapatkan pendidikan
ü  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
      Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
      Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
      Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
      Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
      Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü  Undang-Undang Dasar 1945
ü  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
      Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Ø  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
      Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
1.      Periode 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 berlaku UUD 1945.
2.      Periode 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.      Periode 17 agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
4.      Periode 5 juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-buti hak asasi manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS 1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS tahun 1968.
Pada awal reformasi itu diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.

C.    Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
            Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 telebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asassi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948. Hal ini menunjukan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia beserta convenantnya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara.
             Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945, dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
ü  Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak  mempertahankan hidup dan kehidupannya
ü  Pasal 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
ü  Pasal 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
ü  Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.      Setiap warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
ü  Pasal 28 E
1.      Setiap orang bebas memeluk agam dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan bersikap sesuai dengan hati nuraninya
3.      Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
ü  Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
ü  Pasal 28 G
1.      Setiap orang berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, mrtabat, dan harta bendayang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindung merupakan hak asasi
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
ü  Pasal 28 H
1.      Setiaporang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendaptkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatana dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan jaminan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4.      Setiap orang berhak mempunyai milik pribadidan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
ü  Pasal 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakuai sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuaan dikriminatif itu
3.      Identitas budaya dan hakn masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4.      Perlindungan, permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalaha tanggung jawab negara, terutama pemerintah
5.      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undanagn
ü  Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undag-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untukm memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia) dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 oleh PBB. Deklarasi ini merupakan pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara agar menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak kebebasan secara umum dan efektif. Ketentuan pasal-pasal tentang HAM dalam Deklarasi Universal antara lain sebagai berikut :
Ø  Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
Ø  Pasal 2 (Berisi atas kebebasan semua hak, seperti bangsa, ras, agama, warna kulit dll,serta tidak adanya perbedaaan status politik, hukum, atau wilayah dari mana mereka berasal).
Ø   Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keselamatan orang).
Ø  Pasal 4 (Berisi larangan memperbudak atau memperhambakan seseorang).
Ø  Pasal 5 (Berisi larangan menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan kejam tanpa mengingat kemanusiaan)
Ø  Pasal 6 (Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimannapun ia berada)
Ø  Pasal 7 (Semua orang sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan yang sama)
Ø  Pasal 8 (Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili)
Ø  Pasal 9 (Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang).
Ø  Pasal 10 (setiap orang berhak memperoleh perlakuaan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak0hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya)
Ø  Dan seterusnya



D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara 

1.      Pengertiaan Warga Negara dan Penduduk

       Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat.
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Penduduk adalah warga negara dan orang asing yang tinggal disuatu wilayah negara tertentu. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara.
            Menurut UUD 1945 negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2) disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

2.      Asas-asas kewarganegaraan

a.       Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
            Dengan syarat-syarat menjadi warga negara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kelahirannya dinegara A tersebut. Sedangkan asas isu-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuannya.

b.      Bipatride dan apatride
            Bipatride ( dwi kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu.
            Sedangkan apatride ( tanpa kewarganegaraan ) timbukl apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
            Pasal-pasal UUD 1945  yang menetakan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.
a.       Pasal 27 ayat 1, menetapkan hak warganegara  yang  sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan
b.      Pasal 27 ayat 2, menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layaka bagi kemanusiaan
c.       Pasal 27 ayat 3, dalam perubahan ke-2 UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
d.      Pasal 28, menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
e.       Pasal 29 ayat 2, menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
f.       Pasal 30 ayat 1, dalam perubahan ke-2 UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
g.      Pasal 31 ayat 1, menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran





4.      Hak dan Kewajiban Bela Negara

a.       Pengertian
            Pembelaan negara atau bela negara adalah tekat, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
            Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warg negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
b.      Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
            Berdasarkan pasal 27 ayat 3 dalam perubahan ke-2 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencapkup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

c.       Motivasi dalam Pembelaan Negara
Beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap waraga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia, yaitu :
1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.      Kekeyaan sumber daya alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK dibidang persenjata
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang

5 komentar:

  1. Thank Infonya. Sangat membantu menyelesaikan tgs kuliah.

    BalasHapus
  2. tolong daftar pustaka d cantumkan dalam karya ini dan sumbernya.. terima kasih

    BalasHapus
  3. Terima kasih... Sumpah lengkap banget👏👏

    BalasHapus
  4. Trima Kasih Banyak Sangat membantu tugas saya.

    BalasHapus