Selasa, 15 Januari 2013

Negara dan Konstitusi


Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu, oleh karena itu banyak pendapat-pendapat dari para ahli, Berbagai filusuf dan para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.    Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.    Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.    Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a.    Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b.    Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
c.    Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d.   Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara , setiap negara didunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Prinsip-prinsip negara indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alenia I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa indonesia. Alenia ke II, menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan. Alenia ke III, menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Alenia ke IV, menjelaskan tentang adanya rakyat indonesia, pemerintahan negara indonesia yang disusun berdasarkan undang-undang dasar negara, wilayah negara serta filosofis negara yaitu pancasila.
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat di batasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat di lindungi  atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Oleh karena itu kata kuncinya adalah consensus general  agreement. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan dan pada gilirannya dapat terjadi  cipil war atau perang sipil atau dapat pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan Negara di dunia peristiwa tersebut terjadi di Prancis tahun 1789, di Amerika tahun 1776, di Rusia tahun 1917 bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945, 1965 dan 1998.  
Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman dewasa ini pada umumnyadipahami berdasarkan tiga elemenatau consensus sebagai berikut:
1.    Kesepakatan tentang tujuan cita-cita bersama (the general goald of society or generalacceptance 0f the same philosophy of goverment)
2.    Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintah atau penyelenggaraan negara (the basis of government)
3.    Kesepakatan tentang intitusi-intitusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of intitusions and procedures)
Kesepakatan pertama yaitu berkenalan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita itulah yang pada puncak abstraknya paling memungkinkan mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan sesame warga masyarakat yang pada kenyataannya harus ditengah-tengahpluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu mesyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang bisa juga disebut sebagai falsafah kenagaraan atau staatsidee (cita Negara) yang berfungsi sebagai philoshofhiscegronslaag dan common platforms, diantara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bersama.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintah didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipial, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law. Bahkan di amerika dikenal istilah The Rule of law, and rule of man” untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
Kesepakatan ketiga, adalah tekanan dengan bangunan organ Negara dan prosdur-prosuder yang mengatur kekuasaan, hubungan-hubungagn antar organ Negara itu satu samam lain, serta hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara. dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketata negaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara konstitusi (constitutional state).
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain antara lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
1.    Pengantar
Dalam proses reformasi dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut. Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD 1945 memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 sekan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “check and balances” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan abru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaiakn tingkat kehidupan rakyat.
2.    Hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar)
Hukum dasar meliputi 2 macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Unang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan atersebut.
Sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
(1)   Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
(2)   Sebagaimana tersebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali garus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3)   Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitutional.
(4)   Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu, sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
3.    Hukum Dasar yang Tidak Tertulis ( Convensi )
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis .Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1)     Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
(2)     Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar
(3)     Diterima oleh seluruh rakyat
(4)     Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagian aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar
4.    Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
-          Lebih luas dari pada undang-undang dasar
-          Sama dengan pengertian undang-undang
Dalam praktek ketatanegaraan Repubik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya dasar Republik Indonesia bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
5.    Sistem  Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Walau tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut  mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai studi komparatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen ,dijelaskan sebagai berikut  :
a.    Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat )
Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya juga akan sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum ( rechisidee ) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.    Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),  tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antara lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
c.    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem sebelum dilakukan amandemen dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut : “Kedaulatan  rakyat dipegang  oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertrettungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, memegang kekuasaaan Negara yang tertinggi.  Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh  Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis (Mandataris) dari Majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan Majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 : “Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi”. Sekarang presiden bersifat ‘neben’ bukan ‘untergeordnet’, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil Amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d.   Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen, dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 : “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam mejalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president).”
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggarapemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
e.    Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen, dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut : “Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan harus mendapat persetujuan DPR untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan Dewan akan tetapi Presiden tidak beranggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada Dewan.
f.     Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : “Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan. Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

g.    Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut : Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impeachment.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya kekuasaaan tidak tak-terbatas. Presiden tidak dapat membubarkan DPR atau MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
6.    Negara Indonesia adalah Negara Hukum
            Menurut Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
            Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
(1)     Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
(2)     Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
(3)     Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahi dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannnya .
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya, menunjukan bahwa di Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Menjadi kewajiban bagi setiap penegak keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan. Hukum mempunyai fungsi penganyoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya Badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersin dah sehat.
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1.      Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3.      Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.    Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)   Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)   Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)   Formell gesetz: Undang-Undang.
4)   Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar