Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai
dengan kondisi masyarakat pada saat itu, oleh karena itu banyak
pendapat-pendapat dari para ahli, Berbagai filusuf dan para sarjana tentang
negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang
mutlak harus ada.
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan
dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah
(teritorial)
Suatu negara
tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan.
Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi
lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus
dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas
semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
Ada empat macam
teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan
negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a. Teori
kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan
(Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara
diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi
menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia
(Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan
menjadi Raja di Ethiopia”.
b. Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan
Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat
dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah
inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku
Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki
kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku
Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
c. Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum
(Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas
hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d. Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan
Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan
pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang
dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang
menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah
ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah,
pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara,
hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan
terbentuknya negara serta susunan negara , setiap negara didunia ini memiliki
spesifikasi serta ciri khas masing-masing.
Prinsip-prinsip negara indonesia dapat dikaji melalui makna yang
terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alenia I, menjelaskan tentang latar
belakang terbentuknya negara dan bangsa indonesia. Alenia ke II, menjelaskan
tentang perjalanan perjuangan bangsa indonesia dalam memperjuangkan
kemerdekaan. Alenia ke III, menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia indonesia
sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Alenia ke IV,
menjelaskan tentang adanya rakyat indonesia, pemerintahan negara indonesia yang
disusun berdasarkan undang-undang dasar negara, wilayah negara serta filosofis
negara yaitu pancasila.
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem
pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu
konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara
efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain
perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan
sedemikian rupa sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat di
batasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau
persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkaitan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga
masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat di lindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan
penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Oleh karena itu kata kuncinya adalah
consensus general agreement. Jika
kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang
bersangkutan dan pada gilirannya dapat terjadi
cipil war atau perang sipil atau dapat pula suatu revolusi. Dalam
sejarah perkembangan Negara di dunia peristiwa tersebut terjadi di Prancis
tahun 1789, di Amerika tahun 1776, di Rusia tahun 1917 bahkan di Indonesia
terjadi pada tahun 1945, 1965 dan 1998.
Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman
dewasa ini pada umumnyadipahami berdasarkan tiga elemenatau consensus sebagai
berikut:
1.
Kesepakatan tentang tujuan cita-cita bersama
(the general goald of society or generalacceptance 0f the same philosophy of
goverment)
2.
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai
landasan pemerintah atau penyelenggaraan negara (the basis of government)
3.
Kesepakatan tentang intitusi-intitusi dan
prosedur ketatanegaraan (the form of intitusions and procedures)
Kesepakatan pertama yaitu berkenalan dengan cita-cita bersama
yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu
Negara. Karena cita-cita itulah yang pada puncak abstraknya paling memungkinkan
mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan sesame warga
masyarakat yang pada kenyataannya harus ditengah-tengahpluralisme atau
kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu mesyarakat untuk menjamin kebersamaan
dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan
atau cita-cita bersama yang bisa juga disebut sebagai falsafah kenagaraan atau
staatsidee (cita Negara) yang berfungsi sebagai philoshofhiscegronslaag dan
common platforms, diantara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan
bersama.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintah
didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat
prinsipial, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam
segala hal dalam penyelelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law.
Bahkan di amerika dikenal istilah The Rule of law, and rule of man” untuk
menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau
memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
Kesepakatan ketiga, adalah tekanan dengan bangunan organ Negara
dan prosdur-prosuder yang mengatur kekuasaan, hubungan-hubungagn antar organ
Negara itu satu samam lain, serta hubungan antara organ-organ Negara itu dengan
warga Negara. dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat
dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama,
berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketata negaraan yang hendak
dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara konstitusi (constitutional state).
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip
pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka
sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip
pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited
government. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua
hubungan yang saling berkaitan satu sama lain antara lain, yaitu: Pertama,
hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara dan Kedua, hubungan antara
lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
1.
Pengantar
Dalam proses reformasi dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang
UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran
otentik bagi UUD tersebut. Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan
melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan
tambahan-tambahan.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada
suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan
terhadap pasal-pasal UUD 1945 memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan
kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan
terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde
baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 sekan-akan bersifat
keramat yang tidak dapat diganggu gugat.
Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD
1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan “check and balances” terutama
terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses
reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu
akan mengantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan
terhadap ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia
sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan
dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan
pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen
terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan abru dalam
kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaiakn tingkat
kehidupan rakyat.
2.
Hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar)
Hukum dasar meliputi 2 macam yaitu, hukum dasar tertulis
(Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Secara umum menurut
E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Unang-Undang Dasar menurut sifat
dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan-badan atersebut.
Sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
(1)
Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya
jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai
penyelenggaraan negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
(2)
Sebagaimana tersebut dalam penjelasan
undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu
memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali garus dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman. Serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3)
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitutional.
(4)
Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia
merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu, sebagai alat
kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi
tertib hukum Indonesia.
3.
Hukum Dasar yang Tidak Tertulis ( Convensi )
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis .Convensi ini
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
(1)
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
(2)
Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar
dan berjalan sejajar
(3)
Diterima oleh seluruh rakyat
(4)
Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan
sebagian aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar
4.
Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat
mempunyai arti :
-
Lebih luas dari pada undang-undang dasar
-
Sama dengan pengertian undang-undang
Dalam praktek ketatanegaraan Repubik Indonesia pengertian
konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti
dengan disebutnya dasar Republik Indonesia bagi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat.
5.
Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Walau tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut
penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis, namun tujuh kunci pokok
tersebut mengalami perubahan. Oleh
karena itu sebagai studi komparatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD
1945 setelah amandemen ,dijelaskan sebagai berikut :
a.
Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas
hukum ( Rechtstaat )
Prinsip dari sistem ini disamping
akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya juga akan sejalan dan
merupakan pelaksanaan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum ( rechisidee ) yang menjiwai UUD
1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
b.
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa
cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi,
yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan
produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
Dengan landasan kedua system Negara
hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum
antara lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu
sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian
cita-cita nasional.
c.
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem sebelum dilakukan amandemen
dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut : “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertrettungorgatan
des willens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar
dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara dan
Wakil Kepala Negara, memegang kekuasaaan Negara yang tertinggi. Presiden harus menjalankan haluan Negara
menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada
Majelis (Mandataris) dari Majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan
Majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
: “Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1
ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam
Negara secara kelembagaan tinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang
memiliki kekuasaan. MPR hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD,
melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan wakil
Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi”.
Sekarang presiden bersifat ‘neben’ bukan ‘untergeordnet’, karena presiden
dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil Amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
d.
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara
yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
Menurut UUD 1945 sebelum amandemen,
dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 : “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam mejalankan pemerintahan Negara,
kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan Presiden (Concentration of power
responsibility upon the president).”
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, presiden merupakan penyelenggarapemerintahan tertinggi di samping MPR dan
DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 pasal 6A ayat (1).
Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan
dipilih langsung oleh rakyat.
e.
Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum
amandemen, dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil
amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut : “Disamping
presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk
Undang-Undang dan harus mendapat persetujuan DPR untuk menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja Negara (Staatbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh
karena itu Presiden harus bekerja sama dengan Dewan akan tetapi Presiden tidak
beranggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung
kepada Dewan.
f.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri
Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dijelaskan dalam UUD 1945 hasil
amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : “Presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara
(Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan
memberhentikan. Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”.
g.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak
eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan
penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut : Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung
(UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam system
kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR
bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar
Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impeachment.
Meskipun Kepala Negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “Diktator”, artinya
kekuasaaan tidak tak-terbatas. Presiden tidak dapat membubarkan DPR atau MPR
kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
6.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Menurut
Penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan
Pancasila. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat-alat
perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang
ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk
mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu
Negara Hukum adalah :
(1)
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
(2)
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
(3)
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa
ketentuan hukumnya dapat dipahi dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannnya .
Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa
Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya, menunjukan
bahwa di Negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan hukum. Menjadi kewajiban bagi setiap penegak keadilan dan
kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman
peraturan-peraturan pelaksanaan. Hukum mempunyai fungsi penganyoman agar
cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya
Badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh
lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib bekerja sama
dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang
bersin dah sehat.
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia,
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya
anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila
disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan
menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki
norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie).
Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen,
yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1.
Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3.
Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung
en autonome satzung).
Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu
negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat
bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu
dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)
Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD
1945).
2)
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap
MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)
Formell gesetz: Undang-Undang.
4)
Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis
mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di
kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat
digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya
tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah
pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari
konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai
Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar