A.
Pengertian
Filsafat
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai
kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa
Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau
“kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah
filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
1.
Filsafat dalam
arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2.
Filsafat
sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan
dalam arti praktis. Ini berarti Filsafat
Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
B.
Pengertian
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan
induktif.
a.
Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan
menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
b.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan
sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh, ciri-ciri sistem yaitu sebagai berikut :
1.
Suatu kestuan
bagian-bagian
2.
Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.
Saling
berhubungan, saling ketergantungan
4.
Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5.
Terjadi dalam
suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan organis. Antara
sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila
lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan sutu system, dalam pengertian
bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga
membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu system juga
dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran
tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya
sendiri, dengan sesam manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya
telah dimiiki oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan suatu
system dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara
lain materlialisme, idealism, rasionalisme liberalism, sosialisme dan
sebagainya. Pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda
dengan system-sistem filsafat lainnya misalnya lieralisme, materialisme,
komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.
C.
Kesatuan
sila-Sila Pancasila
1.
Susunan
Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkhis
dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima
sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya,
merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Secara ontologisme kesatuan
sila-sila pancasila sebagai suatu system bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
adalah sebagai berikut : bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya
sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada
termasuk manusia ada karena diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat
adanya Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok
negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai
persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia(sila 2). Maka negara
adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga
terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat pada
hakikatnya merupakan unsur negara disamping wilayah dan pemerintah. Rakyat
adalah sebagai totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila 4).
Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama
atau dengan lain perkataan keadilan social (sila 5)pada hakikatnya sebagai
tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara ( lihat Notonagoro, 1984
: 61 dan 1975 : 52, 57)
2.
Kesatuan
Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling megkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan
dapat dirumuskan dalam hubugannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam
rangka hubungan hierarkhis piramidal tadi. Tiap-tiap sila dalam pancasila
saling mengkualifikasi antara sila yang satu dengan sila yang lainnya.
D. Kesatuan Sila-sila
Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sia pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan dasar antologis, dasar epistemologis serta dasar
aksiologis dari sila-sila pancasila. Kesatuan sila-sila pancasila adalah
bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk
piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam
pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah
hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis.
1.
Dasar
Ontologis sila-sila Pancasila
Dasar
ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat
mutlak monopluralis, oleh karena itu
hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar
antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia,
hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa yang Berketuhanan Yang Maha
Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah
manusia (Notonagoro, 1975: 23).
Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri
atas susunan kodrat, raga
dan
jiwa jasmani dan rokhani, sifat
kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial,
serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan kodrat
manusia dan sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan
inilah maka secara hieraekhis sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila yang
lainnya (Notonagoro, 1975: 53).
Hubungan kesesuaian antara negara
dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab – akibat yaitu
negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil
sebgai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan,
manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebgai sesab adapun negara adalah sebagai
akibat.
2.
Dasar
Epistemologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya
tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber
pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila (Soeryanto, 1991 : 50). Oleh
karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan degan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari
pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan
epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan
filsafat manusia (Pranarka 1996 : 32).
Terdapat tiga persoalan yang
mendasar dalam epistemologi yaitu : pertama, tentang sumber pengetahuan
manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang
watak pengetahuan manusia (Titus, 1984 : 20).
Pancasila sebagai suatu objek
pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan
susunan pengetahuan pancasila. Tentang sumber pengetahuan pancasila, sebagai
mana dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai
yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukan
hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja
namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara.
Dengan kata lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa
matereais pancasila. Sebagai suatu system pengetahuan maka pancasila memiliki
susunan yang bersifat formal logi baik dalam arti susunan sila-sila pancasila
maupun isi arti sila-sila pancasila. Susan kesatuan sila-sila pancasila adalah
bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal,dimana sila pertama pancasila
mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya sera sila kedua didasari sila
pertama serta mendasari dan menjiwai sila-sila ketiga, keempat dan kelima, sila
ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai
sila-sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama,
kedua dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima, adapun sila kelima
didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, etiga, dan keempat. Demikianlah maka
susunan sila-sila pancasila memiliki system logis baik yang menyangkut kualitas
maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis pancasila juga menyangkut isi
arti sila-sila pancasila. Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama,
isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Isi
arti sila-sila pancasila yang umum universal ini merupakan intisari atau esensi
pancasila shingga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada
bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi
praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit. Kedua, isi arti
pancasila yang kolektif, yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif
Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga,
isi arti pancasiila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila
dalam realisasi praksis dalam berbagai kehidupan ehingga memeliki sifat yang
khusus kongkrit serta dinamis (lihat notonegoro, 1975 : 36, 40).
Pancasila yaitu hakikat manusia
monopluralis merupakan dasar pijak epistemology pancasila. Menerut pancasila
bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia ang memiiki
unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan
jiwa (rohani). Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsure-unsur : fisis
anorganis, vegetative, animal. Adapun unsure jiwa (rohani) manusia terdiri atas
unsur-unsur potensi jiwa manusia yaitu : akal, yaitu suatu potensi unsur
kejiwaan manusia dalam mendapatkan kebenaran pengetahuan manusia. Menurut notonegoro dalam skema potensi
rokhaniah manusia terutama dalam kaitannya dengan pengtahuan akal manusia
merupakan sumber daya cipta manusia dan dalam kaitannya degan upaya untuk
memperoleh pengetahuan yang benar terdapat tingkat-tingkat pemikiran sebagai :
memories, reseptif, kritis, dan kreatif.
Adapun potensi atau daya untuk
meresapkn pengetahuan atau dengan lain perkataan transformasi pengethuan
terdapat tngkatan sebagai berikut : demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi,
refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham (Notonegoro, tanpa tahun: 3). Manusia
pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa,
maka sesuai dengan sila pertama pancasila epistemology pancasila juga mengakui
kebenaran wahyu yang bersifat mutlak hal ini sebagai tingkatan kebenaran yang
tertinggi. Kebenaran dalam engetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa
yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan
kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yg tertinggi yaitu kebenaran
mutlak. Selain it dalam sila ketiga yaitu persatuan indnesia, sila keempat.
Maka epistemology pancasila juga mengakui kebenaran consensus terutama dalam
kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
social. Sebagai suatu paham epistemology maka pancasila mendasarkan pada
pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena
harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas
relegius dalam upaya mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam
hidup manusia.
3.
Dasar
Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila
pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar
aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pada pancasila pada
hakikatya juga merupakan suatu kesatuan.
Berbagai
macam teori tentang nilai sangat bergantung pada titik tolak dan sudut
pandangnya masing-masing dalam menentukan dan hierarkhinya.
a.
Teori Nilai
Max scheler mengemukakan
bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut
tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai
berikut:
1.
Nilai-nilai Kenikmatan
2.
Nilai-nilai Kehidupan
3.
Nilai-nilai Kejiwaan
4.
Nilai-nilai Kerohanian
Walter G.
Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1.
Nilai-nilai Ekonomis
2.
Nilai-nilai Kejasmanian
3.
Nilai-nilai Hiburan
4.
Nilai-nilai Sosial
5.
Nilai-nilai Watak
6.
Nilai-nilai Estetis
7.
Nilai-nilai Intelektual
8.
Nilai-nilai Keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi
tiga yaitu:
1.
Nilai Material
2.
Nilai Vital
3.
Nilai Kerohanian, yang
terdiri dari empat macam yaitu:
a)
Nilai Kebenaran
b)
Nilai Keindahan
c)
Nilai Kebaikan atau
Nilai Moral
d)
Nilai Religius
b.
Nilai-nilai
Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Isi arti sila-sila pancasila pada
hakikatnya dapat dibedakan atas, hakikat pancasila yang umum universal yang
merupakan substansi sila-sila pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yaitu bersifat umum kolektif
serta aktualisasi pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit dalam berbagai
bidang kehidupan. Hakikat sila-sila pancasila (substansi pancasila) adalah
merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman negara adalah merupakan norma, adapun
aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila I sampai dengan sila V pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan
bagsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupanya. Nilai-nilai itu selalu
didambakan, dicita-citakan bangsa Indonesia agar terwujud dalam masyarakat yang
tata tentrem, karta raharja, gemah ripah loh jinawi, dengan penuh harapan
diupayakan terealsasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia
Indonesia. Driyarkara menyatakan bahwa bagi bangsa Indonesia, pancasila
merupakan Sein im Sollen. Ia merupakan harapan, cita-cita tetapi sekaligus
adalah kenyataan bagi bangsa indonesia.
Pancasila itu merupakan satu
kesatuan yang bulat dan utuh pula. Nilai-nilai itu saling berhubungan sangat
erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lainnya.
E.
Pancasila Sebagai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
1.
Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya
merupakan nilai-nilai yang bersifat sistematis. Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai Ketuhanan, Kemaanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Adapun
negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia
sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara
yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk
terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk
persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya kesatuan dalam suatu negara akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai
bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka harus suatu keharusan
bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin
baik sebagai individu maupun secara bersama
(hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan
bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus
mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk
mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip
keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) hakikat sila
kelima. Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Selain itu
secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif dan juga
subjektif. Artinya esensi nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal yaitu
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Kedilan. Sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain walaupun barangkali namanya
bukan Pancasila. Artinya jikalau suatu negara menggunakan prinsip filosofi
bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan,
maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai
sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Rumusan dari
sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
2.
Inti
nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
indonesia dan juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan,
kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.
Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai
pokok faidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum
positif di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hierarkhi suatu tertib hukum
Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
Sebaliknya
nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.
Pengertian itu dapat diartikan sebagai berikut :
1.
Nila-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis,
serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran,kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Nilai-nilai
Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius, yang menifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena
bersumber pada kepribadian bangsa (lihat darmodihardjo, 1996).
Dengan
perkataan lain bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das Sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan
menjadi suatu kenyataan atau das Sein.
2.
Nilai-nilai sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai
pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber
hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita
hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta
watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 agustus 1945 yang telah dipadatkan
dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan
secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini
sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan No. XX/ MPRS/1996.
Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung
empat pokok fikiran yang bilamana dianalismakna yang terkandung didalamnya yang
tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari Pancasila.
Pokok
fikiran yang pertama menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok
fikiran kedua menyatakan
bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi
seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok
fikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok
fikiran ketiga menyatakan
bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan / perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah
negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran
sila keempat.
Pokok
fikiran keempat menyatakan
bahwa, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara
Indonesia menjunjung tinggi keberadaan semua agama dalam pergaulan hidup
negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Selain itu
bahwa nilai-nnilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam
kehidupan kenegaraan. Hal ini ditegaskan dalam pokok fikiran keempat yang
menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam segala aspek kehidupan
negara, antara lain pemerintah negara, pembangunan negara, pertahanan dan
keamanan negara, politik negara srta pelaksanaan demokrasi harus senantiasa
berdasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan. Selain itu dasar Fundamental
moral dalam kehidupan kenegaraan tersebut juga meliputi moralitas para
penyelenggara negara dan seluuh warga negara.
F. Pancasila
Sebagai Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah
idiologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan logos’ yang bererti ‘ ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari
kata Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’yang
artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan
artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Sebagai suatu ideologi bangsa
dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G. Makna
Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini
nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yangdidirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Demikian
kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan menjiwai keempat
sila lainnya.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kemanuiaan yang adil dan
beradab secara sistematis didasaridan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Dalam sila
kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam
kehidupan kenegarran terutama dalam pengaturan perundang-undangan negar harus
mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama
hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam
peraturan perundang-undangan negara.
Dalam kehidupan kenegaraan harus
senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antra lain dalam kehidupan
pemerintahan negara, polittik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan
beradab harus berkodrat adil.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa,
tidak semena-mena terhadap sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996 ). Demikianlah kemudian berikutnya nilai-nilai
tersebut harus dijabarkan dalamsegala aspek kehidupan negara termasuk juga
dalam berbagai kebijakan negara sebagai realisasi pembangunan nasional.
3.
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena
seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Dalam sila
Persatuan Indonesia terkandung nilai baheewa negara adalah sebagai penjelmaan
sift kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama- diantara
elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan
maupun kelompok agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu,
mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diluiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Negara mengatasi segala paham
golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Meengatasi dalam
arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Berab. Hal ini terkandung bahwa nilai
nasionalisme Indonesia Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu
nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang
humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaaan Dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari dan menjiwai sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara adalah dari oleh untuk rakyat,
oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan / Parwakilan.
Maka dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama
(kehidupan soaial). Keadilan tersebut didasri dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan keadilan dalam hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa
dan negaranya serta hunbungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prisip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip
kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta dalam keadilan hidup
bersama (keadilan sosial).
H. Pancasila
Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Setiap bangsa
di dunia senantiasa memiliki cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan
suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa
tersebut. Ernest Renan dan Hans Khons sebagai suatu proses sejarah terbentuknya
suatu bangsa, sehingga unsur kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan
juga oleh sejarah terbentuknya bangsa tersebut. Hal inilah dalam wacana ilmiah
dewasa ini diistilahkan bahwa pancasila
sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah
‘paradigma’ pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dala
kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas S. khun dalam bukunya yang bertitel
The Structure of Scientific
Revolution (1970: 49). Inti
saripengertian ’paradigma’ adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi
teoristis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai.
Berdasarkan
hakikatnya manusia dalam kenyataan objektivnya bersifat ganda bahkan
multidimensi. Atas dasar kajian ilmu sosial tersebut kemudian dikembangkanlah
metode baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmutersebut, maka
berkembanglah metode kualitatif. Dalam masalah yang populer iniistilah
‘paradigma’ berkembang menjadi suatu terminologi yang mengandung konotasi
pengertian sumber nilai, kerangka fikir, orientasi dasar, sumber asas arah dan
tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang
tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Negara
adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu-makhluk sosial
(natonogoro, 1975), yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan
geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup. Akan tetapi harus diingat
bahwa manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
oleh karena itu dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan tidak
dapat dipisahkan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Secara rinci
filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah
merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal
ini didasarkan pada satu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai
pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri. Konsekuensinya ciri khas sifat,
serta karakter bangsa Indonesia tercermin daam suatu sistem nilai filsafat
Pancasila. Selain itu filsafat Pancasila merupakan dasar Negara dan Konstitusi ( UUD Negara ) Indonesia, sebagaimana telah
diketahui filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, memiliki
konsikuensi sagala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila.Dengan perkataanlain Pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum
positif Indonesia diderivasikan atau dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Sebagai suatu
negara demokrasi kehidupan kenegaraan Indonesia mendasarkan pada rule of law, karena Negara didasarkan pada tem konstitusionalisme. oleh
karena itu, dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normatif maupun praksis, harus mendasarkan
pada kondisi objektif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, dalam arti
demokasi tidak bersifat individualistik, tidak bersifat sekuler karena
demokrasi di Indonesia harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila kedua
Pancasila adalah ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’ yang secara filosofis
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu
dalam kehidupan negara perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, menjadi suatu keharusan. Pancasila juga
merupakan dasar dan basis geopolitik dan geostrategi Indonesia. Sebagaimana
dipahami bahwa geopolotik diartikan sebagai politik atau kebijaksanaan dan
strategi nasional, Indonesia.
Wawasan
nusantara dilandasi oleh kebangsaan Indonesia, dan hal itu dilambangkan secara
literal pada lima sila garuda Pancasila, serta seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai konsekuensi dari konsep geopolitik Indonesia, maka Pancasila merupakan
dasar filosofi geostrategi Indonesia.
Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi,
sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan
nasional dengan memanfaatkan geopolitik Indonesia. Dengan pancasila sebagai
dasarnya, maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.
thanks. ya infonya sangat membantu
BalasHapusthankyou! buat bahan tugas :3
BalasHapusdaftar pustaka ?
BalasHapusbisa tolong kasih tau daftar pustaka? soalnya buat referensi.terima kasih
BalasHapusIlmunya sangat berman faat.
BalasHapus