A.
Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari
telaah tentang demokrasi yang dikarenakan oleh dua alasan.Pertama,Hampir semua Negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya
yang fundamental sebagai mana telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada
awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur,sementara
di Negara- Negara demokrasi pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat
hidup dalam porsi yang berbeda-beda.Kedua,Demokrasi
sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi
ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda(Rais,1995:1).
Demokrasi juga melahirkan sisitem yang bermacam-macam seperti
: pertama, Sistem presidensial yang
menyejajarkan antara parlementen dan presiden dengan memberi dua kedudukan
kepada presidenyakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kedua, Sistem parlementer yang
meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara,karena kepala Negara
diduduki oleh seorang raja atau presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan
dan persatuan.Ketiga, Sistem
Referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari
parlemen. Di beberapa Negara juga ada yang menggunakan sisitem campuran anatara
presidensial dan parlementer.
B.
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani,”demos” berarti rakyat dan“kratos/kratein” berarti
kekuasaan.Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Difinisi istilah demokratis yang berarti sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam penerapannya di berbagai
Negara, memiliki cirri khas dan spesifikasi masing – masing yang sangat
dipengaruhi oleh cirri khas rakyatnya.
Demokratis sangat penting bagi masyarakat karena dengan
demokratis hak masyarakat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Negara demokratis adalah
Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Menurut
Henry B.Mayo menyatakan bahwa system politik demokrasi adalah system yang
menentukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil
– wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan –
pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960:70). Dalam prakteknya
oleh unesko disimpulkan bahwa ide demokratis itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda,sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai
lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide,atau
mengenai keadaan cultural serta historis yang mempunyai istilah ide atau
praktek demokrasi. Ketidaksamaan mengimplikasikan asas demokrasi bukan hanya
pembentukan lembaga-lembaga,tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang
terbuka bagi peranan maupun peranan rakyat.
Konsep demokrasi semula lahir
dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan
dipraktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai
abad 6 masehi. Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan leyap dari muka Dunia Barat
ketika bangsa romawi dikalahkan bangsa Eropah Barat dan Bbenua Eropah memasuki
abad pertengahan (600-1400). Renaissance adalah aliran yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,yang berupa gelombang-
gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad 14 dan
mencapai puncaknya pada abad ke – 15 dan 16. Selain Renaissance,yang mendorong
kembali demokrasi yakni revolusi agama yang menunjukkan sebagai pergerakkan
perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi
asas-asas Protestanisme.
Dua kejadian (Renaissance dan Reformasi) ini telah
mempersiapkan Eropah masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan
Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas
yang ditentukan gereja untuk mendasari pemikiran akal (rasio) semata-mata yang
pada gilirannya kebebasan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik. Dari
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan muncullah
kembali ide pemerintahan rakyat (demokrasi) dan melahirkan dua konsep demokrasi
yang berkaitan dengan peranan Negara dan peranan masyarakat yaitu demokrasi
konstitusional abad ke-19 dan demokrasi konstitusional abad ke-20 yang keduanya
berkaitan dengan konsep Negara hukum (Mahfud,1999:20).
C.
Bentuk – bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu
formal democracy dan substantive democracy yang dimana menunjukkan bagaimana
proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra,2006). Formal democracy dapat
dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu
Negara misalnya dapat menerapkan system presidensial atau system parlementer.
Ada beberapa system demokrasi yang didasari oleh prinsip
filosofi Negara yaitu Demokrasi
Perwakilan Liberal yang didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia
adalah sebagai makhluk individu yang bebas sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi. Pemikiran yang dikembangkan oleh Hobbes,Locke dan
Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Menurut Held(2004:10) bahwa demokrasi
perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk
mengatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan, Konsekuensi
dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya
persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga individu tidak mampu
menghadapi persaingan itu akan tenggelam. Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme dilaksanakan di Negara – Negara komunis (Rusia,
China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan
menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya
kapitalislah yang menguasai Negara. Menurut Marx system demokrasi ini tersusun
atas komunitas- komunitas terkecil.
D.
Demokrasi di Indonesia
1.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi telah mengalami pasang surut, masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan sosial dan politik yang
demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a) Periode
1945-1949, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai. Masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan
melawan musuh bersama menjadi kader dan tidak dapt dibina menjadi kekuatan
konstruktif sebuah kemerdekaan.
b) Periode
1959-1965 masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstutisional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
sosial-politik, semakin meluas.
c) Periode
1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode
adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewelengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi
Terpimpin. Praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan
sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d)
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi
Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha
mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif,
legeslatif, yudikatif. Esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka
praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, pelaksaannya setelah pemilu
banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke
arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
2.
Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a.
Seminar
Angkatan Darat II (Angkatan 1966)
1) Bidang
Politik dan Konstitusional :
Undang-undang
Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dirasakan oleh
segenap Negara warga Negara, hak-hak asasi manusia dalam aspek kolektif maupun
aspek perseorangan di jamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara Institusioanal.
2) Bidang
Ekonomi :
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi
semua warga Negara antara lain :
ª Pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan kekuangan Negara.
ª Koperasi
ª Pengakuan
atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
ª Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjung jalan serta perlindungan.
b.
Munas
III Persahi : The Rule Of Law (Desember1966)
Asas Negara hukum Pancasila mengandung
prinsip :
ü Pengakuan
dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, cultural dan pendidikan.
ü Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh suatu kekuasaan/kekuatan
lain.
ü Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat di pahami, dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanakannya.
c.
Simposium
hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Demokrasi
yang bertanggung jawab adalah demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab
terhadap tuhan dan sesama kita. Untuk memperkembangkan “a rapidly expanding economy” pemerintah yang kuat dan berwibawa,
secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari
kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Untuk diperlukan kebebasan politik
yang sebesar mungkin. Persoalan hak-hak asasi manusia akan mendatang hatus
ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar di
antara tiga hal :
i.
Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
ii.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
iii.
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan
ekonomi secara cepat).
3.
Demokrasi Pasca Reformasi
Dalam
suatu Negara yang menganut sistem demokrasi harus berdasarkan pada suatu
kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah di tangan
rakyat. Kekuasaan dalam Negara itu di kelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk
rakyat (Asshiddiqie, 2005: 141). Kekuasaan pemerintahan Negara ditangan rakyat
mengandung pengertian tiga hal :
Å Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of
the people);
Å Kedua,
pemerintahan oleh rakyat (government by
people);
Å Ketiga,
pemerintahanb untuk rakyat (government for
people);
Prinsip pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat bagi Negara Indonesia terekandung dalam pembukaan UUD 1945
alenia ke IV. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu memiliki kedudukan sebagai “staats
fundamental norm”, oleh karena itu merupakan sumber hukum positif dalam Negara
Republik Indonesia. Maka prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia serlain
tercantum dalam Pembukaan juga berdasarkan pada dasar filsafat Negara Pancasila
sila keempat yaitu kerakyatan, yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar pelaksanaan demokrasi
Indonesia secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1
ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit
dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil Amandemen dengan mewujudkan sistem
penentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung, yaitu melibatkan
rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat
(1).
Sistem demokrasi dalam
penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara,
yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif Pasal 4
sampai dengan Pasal 16, legislative Pasal 19 sampai dengan Pasal 22, dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.
Demokrasi
Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
2002.
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-cita. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup
rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat
demokrasi Indonesia.
Demokrasi tertuang dalam UUD 1945
selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak sekaligus mengakui perbedaan
serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”.
Secara filosofis bahwa demokrasi
Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan
sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial, dalam pengertian demnokrasi
sebagai kebebasan individu harus diletakkan dalam tujuan bersama, bukan
bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja demi
tujuan kesejahteraan bersama. Disebut dengan asas kebersamaan akan tetapi
“bukan nopotisme.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demiokratis mengandung
unsure-unsur yang paling dan mendasar yaitu :
a) Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b) Tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara.
c) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang di akui dan dipakai oleh warga Negara
.
d) Suatu
sistem perwakilan.
e) Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan unsure-unsur tersebut
maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem
demokrasi adalah ide bahwa warga Negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu
dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik. Ciri lainnya adanya
keterlibatan atau partisipasi warga Negara baik langsung maupun secara tidak
langsung.
Kenegaraan yang menganut sistem
demokrasi selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur
Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Menggunakan konsep
Montequieu maka Supra Struktuk Politik meliputi lembaga Legislatif, Lembaga
Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif. Lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan
Negara adalah :
Ø Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Ø Dewan
Perwakialan Rakyat
Ø Presiden
Ø Mahkamah
Agung
Ø Badan
Pemeriksa Keuangan
Infra Struktur Politik suatu Negara terdiri
atas lima komponen sebagai berikut :
§ Partai
Politik
§ Golongan
(yang tidak berdasarkan pemilu)
§ Golongan
Penekan
§ Alat
Komunikasi Politik
§ Tokoh-tokoh
Politik
Dalam
sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat
dilihat di dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan
politik, dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan
atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prakarsa
pemerintahan dan partisipasi aktif rakyat atau warga Negara. Keikutsertaan
rakyat yang merumuskan dalam UUD 1945 oleh pendiri Negara tercantumkan bahwa
“kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 (Thalib, 1994: 99,100).
2.
Penjabaran
Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca
Amandemen 2002.
Rakyat adalah sebagai paradigma
sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan yang berkaitan
dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a) Konsep Kekuasaan
Konsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai
berikut :
1)
Kekuasaan di tangan Rakyat
·
Pembukaan UUD alenia IV
·
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
·
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat
(1)
·
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat
(2)
2) Pembagian
Kekuasaan
§ Kekuasaan
Eksekutif, didelegasikan kepada presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
§ Kekuasaan
Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat 1,
pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
§ Kekuasaan
Yudikatif, didelegasikan kapeda Mahkamah Agung (pasal 24 ayat1 UUD 1945)
§ Kekuasaan
Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 Ayat
1. “. . . . . . .DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku
penguasa ekskutif.
§ Dalam
UUD 1945 hasil amandemen tidak ada Kekuasaan Konstisuitatif, yang dalam UUD
lama didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945).
Mekanisme pendelegasikan kekuasaan
yang dalam khasanah Ilmu Hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan
istilah “distributor of power” yang
merupakan unsure mutlak dari Negara demokrasi.
3) Pembatasan
Kekuasaan
Proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD
1945 sebagai berikut :
o
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
o
Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki
kekuasaan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden serta melakukan impeachment terhadap persiden jika melanggar
konstitusi.
o
Pasal 20 A ayat 1.
o
Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah
membentuk MPR dan DPR.
b)
Konsep
Pengmbilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirincikan
sebagai berikut:
ª Penjelasan
UUD 1945 tentang pkok pikiran ke III.
ª Putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya
pasal 7B ayat (7).
Ketentuan-ketentuan diatas
mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam
hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan :
§ Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asanya.
§ Jika
mufakat tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui
suara terbanyak.
c)
Konsep
Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan
sebagai berikut :
© Pasal
1 ayat (2)
© Pasal
2 ayat (1)
© Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
d)
Konsep
Partisipasi
¨ Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
¨ Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945
¨ Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Konsep ini menyangkut seluruh aspek
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi ini terbuka untuk
seluruh warga Negara Indonesia. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai
sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Nilai
pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Di dalamnya menyebutkan eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah
itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara
yaitu:
I.
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechts-staat). Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum
(Rechts-staat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).
II.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas sistim Konstitusi
(Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah “rechtsstaat” dan “sistem konstitusi”, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar