Selasa, 15 Januari 2013

DEMOKRASI INDONESIA


A.    Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi yang dikarenakan oleh dua alasan.Pertama,Hampir semua Negara di dunia    telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai mana telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur,sementara di Negara- Negara demokrasi pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda.Kedua,Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda(Rais,1995:1).
Demokrasi juga melahirkan sisitem yang bermacam-macam seperti : pertama, Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlementen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presidenyakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kedua, Sistem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara,karena kepala Negara diduduki oleh seorang raja atau presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan dan persatuan.Ketiga, Sistem Referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. Di beberapa Negara juga ada yang menggunakan sisitem campuran anatara presidensial dan parlementer.
B.     Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani,”demos” berarti rakyat dan“kratos/kratein” berarti kekuasaan.Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Difinisi istilah demokratis yang berarti sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun dalam penerapannya di berbagai Negara, memiliki cirri khas dan spesifikasi masing – masing yang sangat dipengaruhi oleh cirri khas rakyatnya.
Demokratis sangat penting bagi masyarakat karena dengan demokratis hak masyarakat untuk menentukan  sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Negara demokratis adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Menurut Henry B.Mayo menyatakan bahwa system politik demokrasi adalah system yang menentukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo,1960:70). Dalam prakteknya oleh unesko disimpulkan bahwa ide demokratis itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda,sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide,atau mengenai keadaan cultural serta historis yang mempunyai istilah ide atau praktek demokrasi. Ketidaksamaan mengimplikasikan asas demokrasi bukan hanya pembentukan lembaga-lembaga,tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun peranan rakyat.
Konsep demokrasi semula lahir  dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi. Gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan leyap dari muka Dunia Barat ketika bangsa romawi dikalahkan bangsa Eropah Barat dan Bbenua Eropah memasuki abad pertengahan (600-1400). Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,yang berupa gelombang- gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad 14 dan mencapai puncaknya pada abad ke – 15 dan 16. Selain Renaissance,yang mendorong kembali demokrasi yakni revolusi agama yang menunjukkan sebagai pergerakkan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Dua kejadian (Renaissance dan Reformasi) ini telah mempersiapkan Eropah masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasari pemikiran akal (rasio) semata-mata yang pada gilirannya kebebasan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik. Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan muncullah kembali ide pemerintahan rakyat (demokrasi) dan melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan Negara dan peranan masyarakat yaitu demokrasi konstitusional abad ke-19 dan demokrasi konstitusional abad ke-20 yang keduanya berkaitan dengan konsep Negara hukum (Mahfud,1999:20).
C.     Bentuk – bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu formal democracy dan substantive democracy yang dimana menunjukkan bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra,2006). Formal democracy dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat menerapkan system presidensial atau system parlementer.
Ada beberapa system demokrasi yang didasari oleh prinsip filosofi Negara yaitu Demokrasi Perwakilan Liberal yang didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran yang dikembangkan oleh Hobbes,Locke dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan  kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Menurut Held(2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problem keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan, Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga individu tidak mampu menghadapi persaingan itu akan tenggelam. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme dilaksanakan di Negara – Negara komunis (Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara. Menurut Marx system demokrasi ini tersusun atas komunitas- komunitas terkecil.
D.    Demokrasi di Indonesia
1.             Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut, masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial  dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a)      Periode 1945-1949, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai. Masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kader dan tidak dapt dibina menjadi kekuatan konstruktif sebuah kemerdekaan.
b)      Periode 1959-1965 masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstutisional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c)      Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewelengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin. Praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d)      Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legeslatif, yudikatif. Esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, pelaksaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
2.             Pengertian Demokrasi  menurut UUD 1945
a.      Seminar Angkatan Darat II (Angkatan 1966)
1)      Bidang Politik dan Konstitusional :
Undang-undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dirasakan oleh segenap Negara warga Negara, hak-hak asasi manusia dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan di jamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusioanal.
2)      Bidang Ekonomi  :

Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara antara lain :

ª      Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan kekuangan Negara.
ª      Koperasi
ª      Pengakuan atas hak milik perseorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
ª      Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjung jalan serta perlindungan.

b.      Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desember1966)
Asas Negara hukum Pancasila mengandung prinsip :
ü  Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, cultural dan pendidikan.
ü  Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh suatu kekuasaan/kekuatan lain.
ü  Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat di pahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
c.       Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Demokrasi yang bertanggung jawab adalah demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap tuhan dan sesama kita. Untuk memperkembangkan “a rapidly expanding economy” pemerintah yang kuat dan berwibawa, secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Untuk diperlukan kebebasan politik yang sebesar mungkin. Persoalan hak-hak asasi manusia akan mendatang hatus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal :

                                                                    i.            Adanya Pemerintah yang mempunyai  cukup kekuasaan dan kewibawaan.
                                                                  ii.            Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
                                                                iii.            Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
3.             Demokrasi Pasca Reformasi
Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah di tangan rakyat. Kekuasaan dalam Negara itu di kelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (Asshiddiqie, 2005: 141). Kekuasaan pemerintahan Negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
Å      Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people);
Å      Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people);
Å      Ketiga, pemerintahanb untuk rakyat (government for people);
Prinsip pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat bagi Negara Indonesia terekandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu memiliki kedudukan sebagai “staats fundamental norm”, oleh karena itu merupakan sumber hukum positif dalam Negara Republik Indonesia. Maka prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia serlain tercantum dalam Pembukaan juga berdasarkan pada dasar filsafat Negara Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan, yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil Amandemen dengan mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara, yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif Pasal 4 sampai dengan Pasal 16, legislative Pasal 19 sampai dengan Pasal 22, dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1.      Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak sekaligus mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”.
Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan mahluk sosial, dalam pengertian demnokrasi sebagai kebebasan individu harus diletakkan dalam tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja demi tujuan kesejahteraan bersama. Disebut dengan asas kebersamaan akan tetapi “bukan nopotisme.
Secara umum didalam sistem  pemerintahan yang demiokratis mengandung unsure-unsur yang paling dan mendasar yaitu :
a)      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)      Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
c)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang di akui dan dipakai oleh warga Negara .
d)     Suatu sistem perwakilan.
e)      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan unsure-unsur tersebut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warga Negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik. Ciri lainnya adanya keterlibatan atau partisipasi warga Negara baik langsung maupun secara tidak langsung.
Kenegaraan yang menganut sistem demokrasi selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Menggunakan konsep Montequieu maka Supra Struktuk Politik meliputi lembaga Legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif. Lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara adalah :
Ø  Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ø  Dewan Perwakialan Rakyat
Ø  Presiden
Ø  Mahkamah Agung
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan
 Infra Struktur Politik suatu Negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut :

§  Partai Politik
§  Golongan (yang tidak berdasarkan pemilu)
§  Golongan Penekan
§  Alat Komunikasi Politik
§  Tokoh-tokoh Politik

Dalam sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat di dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik, dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prakarsa pemerintahan dan partisipasi aktif rakyat atau warga Negara. Keikutsertaan rakyat yang merumuskan dalam UUD 1945 oleh pendiri Negara tercantumkan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (Thalib, 1994: 99,100).


2.      Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002.
Rakyat adalah sebagai paradigma sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a)      Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1)         Kekuasaan di tangan Rakyat
·            Pembukaan UUD alenia IV
·            Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
·            Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
·            Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2)
2)      Pembagian Kekuasaan
§  Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
§  Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
§  Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kapeda Mahkamah Agung (pasal 24 ayat1 UUD 1945)
§  Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 Ayat 1. “. . . . . . .DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa ekskutif.
§  Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada Kekuasaan Konstisuitatif, yang dalam UUD lama didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945).
Mekanisme pendelegasikan kekuasaan yang dalam khasanah Ilmu Hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah “distributor of power” yang merupakan unsure mutlak dari Negara demokrasi.


3)      Pembatasan Kekuasaan
Proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
o   Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
o   Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden serta melakukan impeachment terhadap persiden jika melanggar konstitusi.
o   Pasal 20 A ayat 1.
o   Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR.  
b)     Konsep Pengmbilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirincikan sebagai berikut:
ª      Penjelasan UUD 1945 tentang pkok pikiran ke III.
ª      Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat (7).
Ketentuan-ketentuan diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan :
§      Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asanya.
§      Jika mufakat tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.
c)      Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
©      Pasal 1 ayat (2)
©      Pasal 2 ayat (1)
©      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
d)     Konsep Partisipasi
¨      Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
¨      Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
¨      Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Konsep ini menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi ini terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya menyebutkan eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
                         I.            Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechts-staat). Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechts-staat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).
                      II.            Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah “rechtsstaat” dan “sistem konstitusi”, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar