A. HAM
Hak dapat di artikan sesuatu yang
benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas
sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok
atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok
yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat
perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat
dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan
beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.
HAM itu tidak boleh di cabut karna
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri
manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua
HAM itu dari tuhan maka tidak tidak
diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang
mencabutnya.
Dibalik adanya HAM yang perlu
dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban
asasi yang di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam
Undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Sedikitnya ada lima HAM yang telah
mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1) Kebebasan berbicara,berpendapat dan
pers.
(2) Kebebasan Bergama.
(3) Kebebasan berkumpul dam berserikat.
(4) Hak atas perlindungan yang sama di
depan hukum,dan
(5) Hak atas pendidikan dan penghidupan yang
layak.
Istilah HAM dalam UUD 1945 secara
eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak dapat menafsirkan bahwa
HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan pada
bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31 yaitu ;
“
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Sesungguhnya Negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila menganut paham kekeluargaan (Intergralistik) sehingga
dari perwujudan hak-hak asasi manusia lebih dititik beratkan pada pelaksanaan
hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran teori hukum alam
(Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara
Barat modern. Rumusan hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima kelompok materi
sebagai berikut:
1.Kelompok Hak-Hak Sipil
Dirumuskan menjadi:
a.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c.
Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e.
Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f.
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g.
Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan.
h. Setiap
orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i.
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
j.
Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k.
Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya,
meninggalkan dan kembali ke negaranya.
l.
Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap
orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
2.Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul
dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b.
Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga
perwakilan rakyat.
c.
Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak
bagi kemanusiaan.
e.
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan
yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup
layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j.
Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia.
k.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat
lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l.
Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a.
Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok
masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b.
Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
c.
Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi
reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.
Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua,
keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
e.
Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut
menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g.
Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk
menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami
perlakuan diskriminasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan
perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak
termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1
ayat (13).
4.
Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama,
moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
c.
Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak-hak asasi manusia.
d.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan,
susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan ddemi kesejahteraan umat manusia.
2.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 28D
1.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
4.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal dari wilayah negara dan meningkatnya serta berhak
kembali.
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
3.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
3.
Pasal 28 H
1.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3.
Ssetiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4.
Setiap orang berhak mempunyai milik probadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1.
Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
2.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar