Selasa, 15 Januari 2013

GEOPOLITIK


A.    Pengertian Geostrategi
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geograpik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan. Geopolitika bertumpu pada geograf sosial, mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya.
B.     Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ’wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.


C.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
a.      Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago. Kata ‘archipelago’ pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipalago (1820).
b.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Republik Indinesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu ‘’Hindia Timur’’, “Insulinde” Oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdedkaan dan kebesaran.
c.       Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
·         Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
·         Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
·         Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
·         Mare Clausum menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang hanya dapat dimiliki oleh sutu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
·         Archipelagic State Principles yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulai besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara               : ± 6o08’LU
Selatan                        : ± 11o15’LS
Barat               : ± 94o45’BT
Timur               : ± 141o05’BT
Jarak uatara-selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kilometer. Bila diproyeksi pada peta benua Eropa, maka jarak barat-timur tersebut sama dengan jarak antara London dan Ankara. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.      Geopolitik
1)      Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik. Istilah ini kembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (184-1922) dan Karl Haushofer (1986-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat geopolitik.
2)      Pandangan Ratzel dan Kjellen
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan mirip dengan pertumbuhan organisme. Oleh karena itu negara memerlukan ruang lingkup, serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan.
3)      Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
4)      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbula untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b.      Geostrategi
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi : wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia; serta diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)      Denografi : penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan dan penduduk padat di utara.
3)      Ideologi: idiologi Indonesia terletak diantara Liberalisme diselatan dan komunisme di utara.
4)      Politik : Demokrasi pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat di utara.
5)      Ekonomi : ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak diantara budaya Barat di selatan dan Timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17-8-1995 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonatie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagaian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Republin Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 17 februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan.
c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksekutif RI.
2)      Memerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landang kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.

d.      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin tebatas.
2)      Kebutuhan untuk membangun nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

D.    Unsur-unsur Dasar Wawasan Suatu Nusantara
1.      Wadah
Wawasan nusantara sebagai suatu wadah meliputi tiga komponen :
a.                  Wujud Wilayah
Batas ruang linkup suatu wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyang terdapat gagsan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan suatu kesatuan ruang wilyah. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikel ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titk puncak kertucut di pusat bumi.
Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu samudera Pasifik dan samudera Hindia, dan antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial bidaya dan pertahaanan keamanan.
b.                  Tata Inti Organisasi
Bagi indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan suatu Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Repuplik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang- Undang sistem pemerintahannya menganut presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan negara kekuasaan ( machtsstaat ). Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

c.                   Tata Kelengkapan Negara
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh suatu rakyat yanhg mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur suatu Negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan mewujudkan demokrasi yang secara konsitusional berdasarkan UUD1945 dan secara ideal berdsarkan dasar filsafat pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Isi wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif krhidupan manusia Indonesia dalam eksistensitasnya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal terpadu.
a.       Cita-cita bangsa Indonesia terulang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan dan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadaan sosial.
b.      Asas keterpadaun semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdassarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5)      Satu kesatuan pertahankan dan keamanan dalam suatu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta ( sishankamrata )
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunandan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional

3.      Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua segi, Batiniah dan Lahiriah
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang memebentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlanndaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaran dan pembuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi perencananaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

E.     Implementasi wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancasila Falsafah Pancasila
Filsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yanf sesuai denagn aspirasinya. Keyakinan ini diobuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Repuplik Indonesia sampai sekarang. Konsep wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terkabarkan pada sila-sila berikutnya.
Dengan demikian falsafah pancasila menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan ketuhanan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dunia.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a)      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1)      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2)      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya teteap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu kesaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan idiologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing kearah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik diseluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)      Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.

b)     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)      Kekayaan diwilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa yang memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah bangsa Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memilikidaerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c)      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.

d)     Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan kemanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.      Penerapan Wawasan Nusantara
a)      Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya dibidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia.
b)      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejah teraan bangsa Indonesia.
c)      Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara-negara tetangga.
d)     penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e)      Penerapan dibidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tunngal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasip sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f)       Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.

4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupah konsepsi wawasan nasional. Wawasan nasional indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujdkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

2 komentar: