A.
Pengertian
Geostrategi
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geograpik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara yang
bersangkutan. Geopolitika bertumpu pada geograf sosial, mengenai situasi,
kondisi, atau konstelasi geografi dan sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu negara.
Wawasan
nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian
bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia yaitu
unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan
dalam pengertian secara keseluruhannya.
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasal dari kata ’wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang
cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua
hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
C.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah
(Geografi)
a.
Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle)
Lahirnya
asas archipelago mengandung
pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara
tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai
dalam pengertian The indian Archipelago. Kata ‘archipelago’ pertama kali dipakai oleh John Crawford dalam bukunya The History of Indian Archipalago (1820).
b.
Kepulauan
Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost
Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Republik Indinesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak
nama dipakai, yaitu ‘’Hindia Timur’’, “Insulinde” Oleh Multatuli, “Nusantara”,
“Indonesia” dan “Hindia Belanda” pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia
sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi
ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
India. Dalam bahasa Yunani “Indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdedkaan dan kebesaran.
c.
Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai
pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
·
Res
Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada
yang memilikinya.
·
Res
Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik
masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
·
Mare
Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah
bebas untuk semua bangsa.
·
Mare
Clausum menyatakan bahwa hanya laut sepanjang
pantai saja yang hanya dapat dimiliki oleh sutu negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat.
·
Archipelagic
State Principles yang menjadikan dasar dalam Konvensi
PBB tentang hukum laut.
d.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulai besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah
6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai
berikut:
Utara : ± 6o08’LU
Selatan :
± 11o15’LS
Barat : ± 94o45’BT
Timur : ± 141o05’BT
Jarak
uatara-selatan sekitar 1.888 Kilometer, sedangkan jarak barat-timur sekitar
5.110 Kilometer. Bila diproyeksi pada peta benua Eropa, maka jarak barat-timur
tersebut sama dengan jarak antara London dan Ankara. Bila diproyeksikan pada
peta Amerika Serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat
dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari
daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 1273.166.163 km2.
Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara Asia
Tenggara merupakan yang terluas.
2.
Geopolitik
dan Geostrategi
a.
Geopolitik
1)
Asal
istilah Geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi
politik. Istilah ini kembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia,
Rudolf Kjellen (184-1922) dan Karl Haushofer (1986-1964) dari Jerman menjadi
Geographical Politic dan disingkat geopolitik.
2)
Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Pandangan
Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan mirip dengan
pertumbuhan organisme. Oleh karena itu negara memerlukan ruang lingkup, serta
mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka
juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu
kekuatan.
3)
Pandangan
Haushofer
Pemikiran
Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran
rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras yang paling unggul yang
harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di
Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.
4)
Geopolitik
Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD
1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan yang
membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa
Indonesia selalu terbula untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling
menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan
perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
b.
Geostrategi
Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi
juga dari aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan
Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1) Geografi :
wilayah Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia; serta
diantara samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2) Denografi
: penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di selatan dan penduduk
padat di utara.
3) Ideologi:
idiologi Indonesia terletak diantara Liberalisme diselatan dan komunisme di
utara.
4) Politik
: Demokrasi pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan dan
demokrasi rakyat di utara.
5) Ekonomi
: ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di
utara.
6) Sosial
: Masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya
: Budaya Indonesia terletak diantara budaya Barat di selatan dan Timur di
utara.
8) Hankam
: Geopolitik dan geostrategi Hankam Indonesia terletak diantara wawasan
kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
3.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.
Sejak
17-8-1995 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah
Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonatie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939
tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis
pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada
masa tersebut wilayah negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat diantara pulau-pulau
itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil di sekelilingnya. Sebagaian besar wilayah
perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai
dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b.
Dari
Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)
Penentuan batas-batas
wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas negara kepulauan.
3)
Pengaturan lalu lintas
damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Republin
Indonesia.
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 17
februari 1960. Tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk
wilayah nasional dan cara perhitungannya. Laut teritorial diukur sejauh 12 mil
dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan.
c.
Dari
17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan
Wawasan Nusantara.
Asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai
berikut:
1)
Segala sumber kekayaan
alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksekutif RI.
2)
Memerintah Indonesia
bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara
tetangga melalui perundingan.
3)
Jika tidak ada garis
batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah
antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)
Claim tersebut tidak
mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landang kontinen Indonesia
maupun udara diatasnya.
d.
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Pengunguman
pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)
Persediaan ikan yang
semakin tebatas.
2)
Kebutuhan untuk membangun
nasional Indonesia.
3)
ZEE mempunyai kekuatan
hukum internasional.
D.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Suatu Nusantara
1.
Wadah
Wawasan
nusantara sebagai suatu wadah meliputi tiga komponen :
a.
Wujud
Wilayah
Batas
ruang linkup suatu wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyang
terdapat gagsan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan suatu
kesatuan ruang wilyah. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikel ia
merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titk puncak kertucut di
pusat bumi.
Letak
geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu samudera
Pasifik dan samudera Hindia, dan antara dua benua yaitu benua Asia dan
Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan
nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, sosial bidaya dan pertahaanan keamanan.
b.
Tata
Inti Organisasi
Bagi
indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan suatu Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan
dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Repuplik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-
Undang sistem pemerintahannya menganut presidensial. Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (
Rechtsstaat ) bukan negara kekuasaan ( machtsstaat ). Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR ) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c.
Tata
Kelengkapan Negara
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh suatu rakyat yanhg mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur suatu Negara.
Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan mewujudkan demokrasi yang secara
konsitusional berdasarkan UUD1945 dan secara ideal berdsarkan dasar filsafat
pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Isi
wawasan Nusantara
Isi
Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif krhidupan manusia Indonesia dalam
eksistensitasnya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal terpadu.
a. Cita-cita
bangsa Indonesia terulang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan dan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesehteraan umum, mencerdasarkan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadaan sosial.
b. Asas
keterpadaun semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
yang meliputi:
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdassarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5) Satu
kesatuan pertahankan dan keamanan dalam suatu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta ( sishankamrata )
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunandan hasil-hasilnya
yang mencakup aspek kehidupan nasional
3.
Tata
Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang memebentuk sikap mental bangsa
yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlanndaskan
pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi
cipta, rasa dan karsa secara terpadu
b. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaran dan pembuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara
diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi perencananaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
E.
Implementasi
wawasan Nusantara
1.
Wawasan
Nusantara sebagai Pancasila Falsafah Pancasila
Filsafah
pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yanf sesuai denagn
aspirasinya. Keyakinan ini diobuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa
Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Repuplik Indonesia sampai
sekarang. Konsep wawasan Nusanatara berpangkal pada dasar Ketuhanan yang Maha
Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia
Indonesia yang terkabarkan pada sila-sila berikutnya.
Dengan demikian
falsafah pancasila menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan ketuhanan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dunia.
2.
Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a)
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kebulatan
wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa
Indonesia.
2) Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya teteap dalam
kesatuan bangsa Indonesia.
3) Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu kesaudaraan, senasib dan seperjuangan,
sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila
merupakan falsafah dan idiologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing
kearah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan
politik diseluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh
kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b)
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)
Kekayaan diwilayah
Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa
yang memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah bangsa Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan
ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas
yang memilikidaerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian
diseluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c)
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)
Masyarakat Indonesia
adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan
yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)
Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa.
d)
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
1)
Bahwa ancaman terhadap
satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh
bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan
kemanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan
Wawasan Nusantara
a)
Salah satu manfaat
paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya dibidang wilayah,
adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional, sehingga
terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia.
b)
Pertambahan luas
wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup
besar untuk kesejah teraan bangsa Indonesia.
c)
Pertambahan luas
wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara-negara
tetangga.
d)
penerapan Wawasan
Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai
proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e)
Penerapan dibidang
sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang
Bhineka Tunngal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasip sepenanggungan
dengan asas Pancasila.
f)
Penerapan Wawasan
Nusantara di bidang Pertahan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
4.
Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan
kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional
diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupah konsepsi wawasan
nasional. Wawasan nasional indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk
mewujdkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan
suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia.
terima kasih, membaantu
BalasHapusTerima Kasih sangat membantu sekali
BalasHapus